Pertumbuhan Kawasan Perumahan di Pematangsiantar Harus Diikuti Pengelolaan yang Tertib

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kaveling Komersial Perumahan dibahas di Ruang Serbaguna Pemko, Senin (14/9/2026).
FGD juga untuk mendukung Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Robert Sitanggang, sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Angkatan 12.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setdako Happy Daely menyampaikan kehadiran peserta FGD menunjukkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin baik di Kota Sapangambei Manoktok Hitei.
Dikatakan, dalam perkembangan pembangunan perumahan semakin banyak kawasan perumahan yang tumbuh dan berkembang. Kondisi tersebut tentu memberikan dampak positif terhadap penyediaan hunian bagi masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah.
"Namun demikian, pertumbuhan kawasan perumahan juga harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum," ucap Happy saat membuka kegiatan.
PSU perumahan, kata dia, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas, penerangan jalan umum, serta fasilitas lainnya pada akhirnya akan menjadi tiga bagian yang sangat penting dalam menunjang kualitas kehidupan masyarakat di kawasan perumahan. PSU yang dibangun dengan baik akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas kehidupan masyarakat.
"Sebaliknya, apabila PSU tidak direncanakan, dibangun, diserahkan, dan dikelola dengan baik, maka pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik bagi masyarakat, pemerintah daerah maupun pengembang," katanya.
Karena itu, Happy bilang, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memandang perlu adanya suatu regulasi daerah yang dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, pengembang, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan PSU perumahan dan kaveling komersial perumahan.
"Mari kita jadikan FGD ini sebagai momentum untuk menyatukan komitmen dan menyusun regulasi yang jelas, implementatif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menjawab kebutuhan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKP Robert Sitanggang dalam laporannya menyebut maksud kegiatan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui kepastian proses penyerahan, status pengelolaan, serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap PSU yang telah diserahkan oleh pengembang.
Tujuannya, yakni meningkatkan kepastian hukum atas status dan pengelolaan PSU perumahan, mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, hingga mendorong terciptanya kawasan perumahan yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan. (Ata)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda