Breaking News
Memuat breaking news...

Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Fraksi PSI Minta Malpraktik Ditindak Tegas, PDIP Soroti Rujukan Online Pasien Kritis

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 - 10.01 AM WIB
Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Fraksi PSI Minta Malpraktik Ditindak Tegas, PDIP Soroti Rujukan Online Pasien Kritis
Pandangan umum terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (12/10). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta tenaga medis maupun rumah sakit yang terbukti melakukan malpraktik ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Sementara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Medan, menyoroti sistem rujukan online bagi pasien kritis yang dinilai berpotensi menghambat penanganan medis akibat lambatnya respons rumah sakit rujukan.

Kedua fraksi menyampaikan catatan tersebut dalam pandangan umum terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (12/10).

Fraksi PSI melalui Henry Jhon Hutagalung menyatakan setuju agar Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan. PSI berharap regulasi baru itu mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Henry Jhon mengatakan, pembangunan kesehatan merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berkualitas. Karena itu, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan perlu diperbarui agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.

Menurutnya, harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak cukup hanya dengan menyalin ketentuan. Ranperda harus mampu menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan jumlah penduduk besar, kepadatan tinggi, serta persoalan kesehatan yang beragam.

PSI juga meminta seluruh puskesmas, klinik, dan rumah sakit menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Selain itu, Dinas Kesehatan Medan didorong menggelar pelatihan pelayanan dan kepuasan masyarakat secara berkala bagi tenaga medis dan paramedis.

“Langkah ini sangat penting untuk mencegah prosedur pelayanan yang berbelit-belit, serta perlakuan tidak ramah terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.

PSI turut meminta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) petugas puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Ketersediaan kamar perawatan bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC) juga harus dijamin di rumah sakit.

Untuk memudahkan masyarakat mengetahui haknya, Henry Jhon menyarankan pemasangan papan pengumuman berukuran besar di fasilitas kesehatan yang menginformasikan ketersediaan layanan UHC Kota Medan dan UHC Provinsi Sumatera Utara.

Selain penindakan terhadap malpraktik, PSI mengusulkan agar puskesmas didukung dokter umum, dokter gigi, dokter penyakit dalam, serta dokter spesialis sesuai kebutuhan pelayanan. Dinas Kesehatan juga diminta bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi jajanan anak sekolah yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan, disertai advokasi rutin ke sekolah-sekolah.

Sementara itu, Fraksi PDIP menyoroti pelaksanaan sistem rujukan online bagi pasien kritis. Keterlambatan jawaban dari rumah sakit rujukan, termasuk akibat gangguan jaringan, dinilai dapat menghambat penanganan pasien dan menimbulkan keresahan keluarga.

“Dalam kondisi tertentu, keluarga pasien bahkan disebut harus mencari sendiri rumah sakit rujukan apabila tidak sabar menunggu proses konfirmasi,” ujar Anggota Fraksi PDIP, Lily, MBA, MM menyampaikan pandangan fraksinya.

Dikatakannya, PDIP meminta mekanisme rujukan online tersebut dievaluasi agar tidak menghambat penanganan medis yang membutuhkan tindakan segera, terutama bagi pasien dalam kondisi kritis.

Ia juga menegaskan penyusunan Ranperda Sistem Kesehatan harus mengacu pada perkembangan regulasi nasional, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Enam pilar transformasi kesehatan, meliputi layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan, dinilai perlu menjadi pertimbangan utama.

Selain itu, PDIP menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan bermutu, menjaga kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta memberikan hak kepada pasien untuk menolak tindakan medis sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan pengecualian dalam kondisi gawat darurat atau wabah.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi menjaga kesehatan, mematuhi ketentuan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah, serta mengikuti program jaminan sosial kesehatan.

PDIP meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan membahas Ranperda tersebut secara teknis dan mendalam, termasuk menelaah naskah akademik serta substansi materi yang akan diatur. Pembahasan juga diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan karena perubahan materi terhadap Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 diperkirakan telah mencakup sekitar 50 persen dari keseluruhan materi. Selain itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan perda tersebut telah berubah atau tidak lagi berlaku.

“Atas pertimbangan itu, kita sepakat agar Ranperda Sistem Kesehatan dilanjutkan pembahasannya sebagai ranperda inisiatif DPRD Medan,” tutur Lily. (Wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement