Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tarif Air Minum kepada Warga Percut Sei Tuan dan Batang KuisPerumda Tirtanadi Sosialisasikan Tarif Air Minum kepada Warga Percut Sei Tuan dan Batang Kuis

DELI SERDANG (Waspada.id): Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat keterbukaan informasi kepada pelanggan dengan menyosialisasikan kebijakan tarif dan layanan air minum kepada masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Sosialisasi digelar di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (19/8/2026), dan dibuka Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi.
Melalui sosialisasi ini, Perumda Tirtanadi memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme penerapannya, serta berbagai layanan yang diberikan kepada pelanggan. Masyarakat juga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait kebijakan tarif maupun pelayanan air minum.
Kepala Desa Sambirejo Timur, M Arifin, mengapresiasi langkah Perumda Tirtanadi yang turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Menurut Arifin, sosialisasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar dan tujuan penetapan tarif sebagaimana diatur dalam keputusan direksi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan memahami dasar serta tujuan dari penyesuaian tarif yang telah ditetapkan,” ujar Arifin.
Ia berharap Perumda Tirtanadi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal kelancaran distribusi, kualitas air, serta kecepatan merespons keluhan pelanggan.
Arifin juga menilai komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat sangat diperlukan agar setiap kebijakan dapat dipahami bersama dan pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam pemaparannya, Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi, Sahrim Siregar, menjelaskan sejumlah kebijakan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sahrim mengatakan, Perumda Tirtanadi saat ini memberikan fasilitas pemasangan pipa distribusi secara gratis dengan ketentuan minimal sepanjang 50 meter dan melayani sedikitnya lima rumah.
Selain itu, bagi pelanggan yang meterannya telah diputus dan ingin melakukan pemasangan kembali, biaya denda pengaktifan kembali dihapuskan.
“Bagi masyarakat yang mau pasang baru, biaya pemasangan Rp2.050.000 dan dapat dicicil,” ujar Sahrim.
Ia menegaskan, penerapan tarif dan berbagai kebijakan layanan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan air minum, peningkatan kualitas pelayanan, serta kemampuan dan keterjangkauan pelanggan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang turut mendukung pelaksanaan sosialisasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penyampaian informasi secara langsung dinilai penting agar kebijakan tarif dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pemkab Deli Serdang juga berharap Perumda Tirtanadi terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi kontinuitas distribusi air, kualitas air, respons terhadap keluhan pelanggan, maupun pelayanan administrasi.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Masyarakat yang hadir mengikuti pemaparan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan tarif serta pelayanan Perumda Tirtanadi.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Perumda Tirtanadi, Pemkab Deli Serdang, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pelanggan, sehingga pelayanan air minum dapat terus ditingkatkan.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis, Pemerintah Desa Sambirejo Timur, perwakilan Perumda Tirtanadi, tokoh masyarakat, serta pelanggan Perumda Tirtanadi di wilayah tersebut.


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda