Breaking News
Memuat breaking news...

Perwira TNI Fahrul Yuza Jadi Doktor Ilmu Hukum ke-87 Fakultas Hukum USK

Redaksi
Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026 - 4.31 PM WIB
Perwira TNI Fahrul Yuza Jadi Doktor Ilmu Hukum ke-87 Fakultas Hukum USK
Letkol Inf Fahrul Yuza, S.H., M.I.P., resmi menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-87 FH USK setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor, Senin (31/8/2026). (Waspada/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BANDA ACEH (Waspada.id): Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) kembali meluluskan doktor baru. Letkol Inf Fahrul Yuza, S.H., M.I.P., resmi menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-87 FH USK setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor yang berlangsung di Aula Moot Court Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Senin (31/8/2026).

Fahrul Yuza berhasil menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu 3 tahun 1 bulan dengan memperoleh nilai huruf A. Capaian tersebut diraih di tengah kesibukannya menjalankan tugas sebagai perwira TNI Angkatan Darat, termasuk penugasan negara dalam misi perdamaian internasional di Lebanon.

Dalam Ujian Promosi Doktor, Fahrul Yuza mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pengawasan Warga Rohingya dalam Upaya Memelihara Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdimensi Perlindungan Hak Asasi Manusia.”

Sidang dipimpin oleh Dr. Fairuzzabadi, S.E., M.Sc., Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Universitas Syiah Kuala, sebagai Ketua Sidang, dan Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum USK, sebagai Sekretaris Sidang.

Tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Tim Promotor, Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum., sebagai Co-Promotor I, dan Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H., sebagai Co-Promotor II. Tim penguji turut melibatkan Prof. Dr. Adwani, S.H., M.Hum., Dr. Muazzin, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Malahayati, S.H., LL.M., sebagai Penguji Luar Institusi.

Letkol Inf Fahrul Yuza, S.H., M.I.P. (Waspada/Ist)

Tawarkan Rekonstruksi Pengawasan Pengungsi Rohingya

Dalam disertasinya, Fahrul Yuza menyoroti belum tegasnya pengaturan mengenai batas waktu tinggal dan kriteria pengungsi dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, terutama berkaitan dengan belum tegasnya batas waktu tinggal dan kriteria pengungsi.

Menurut hasil penelitian, ketidakjelasan tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum mengenai durasi keberadaan pengungsi di Indonesia. Dalam konteks Aceh, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan persoalan hukum dan sosial apabila tidak diikuti mekanisme pengawasan, pengendalian, dan evaluasi yang memadai.

Penelitian Fahrul Yuza menemukan tiga hal penting. Pertama, hakikat prosedural pengawasan warga Rohingya selama ini didasarkan pada nilai kemanusiaan, moral, dan budaya gotong royong yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Kedua, pengawasan terhadap pengungsi perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka Indonesia sebagai negara hukum dan negara yang berdaulat sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 dan Pancasila. Perlindungan kemanusiaan harus berjalan beriringan dengan kepentingan menjaga keamanan, kepastian hukum, dan kedaulatan negara.

Ketiga, penelitian menawarkan pengaturan prosedural yang lebih ideal melalui penetapan batas waktu maksimal tinggal sementara bagi pengungsi, penetapan kriteria yang jelas mengenai status pengungsi, penyusunan mekanisme penempatan atau pengembalian ke negara ketiga, serta penentuan instansi yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan pengelolaan pengungsi.

Berdasarkan temuan tersebut, promovendus menawarkan konsep rekonstruksi terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perpres Nomor 125 Tahun 2016, disertai pengaturan yang lebih tegas mengenai kriteria pengungsi dan batas waktu tinggal pengungsi di wilayah Indonesia.

Konsep tersebut dirumuskan dalam gagasan teoretis bahwa “pembatasan waktu tinggal dan kriteria pengungsi yang ketat merupakan instrumen dinamis dalam upaya memperkuat kedaulatan negara demi menyeimbangkan antara kemanusiaan dan perlindungan teritorialnya.”

Perwira TNI dan Pasukan Perdamaian

Fahrul Yuza merupakan perwira TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer tahun 2006. Saat ini, Letkol Inf Fahrul Yuza menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri 114/Satria Musara di Bener Meriah, Aceh.

Ia memiliki berbagai pengalaman penugasan nasional dan internasional, termasuk Operasi Pengamanan Perbatasan RI–Papua Nugini serta misi perdamaian PBB di Lebanon.

Pada 2014, ia tergabung dalam Satgas CIMIC Unit Konga UNIFIL XXXI-D di Lebanon. Pengalaman internasionalnya juga mencakup pendidikan dan penugasan sebagai JOCIT-A Instructor di Australia pada 2019, serta penugasan dalam Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL di Lebanon periode 2025–2026.

Ketua Tim Promotor, Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum., mengatakan Fahrul Yuza sejak awal memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan pendidikan doktor. Keberhasilannya menuntaskan studi dalam 3 tahun 1 bulan dengan nilai huruf A, di tengah tanggung jawab menjalankan penugasan negara dan tugasnya sebagai perwira TNI, menjadi bagian penting dalam perjalanan akademiknya.

Dekan: Gelar Doktor Membawa Tanggung Jawab Dunia dan Akhirat

Dekan FH USK, Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., menyampaikan selamat kepada Fahrul Yuza sekaligus mengingatkan bahwa gelar doktor bukan sekadar pencapaian akademik, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab keilmuan, moral, dan sosial.

“Gelar doktor bukanlah akhir dari perjalanan akademik. Semakin tinggi ilmu dan gelar yang diperoleh, semakin besar pula tanggung jawab untuk memberikan manfaat kepada masyarakat serta menjaga nama baik dan marwah almamater,” ujarnya.

Dekan menegaskan bahwa setiap prestasi yang diraih tidak semata-mata menjadi capaian dalam kehidupan dunia, tetapi juga memiliki dimensi pertanggungjawaban di akhirat.

“Apa yang kita capai tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga di akhirat. Karena itu, ilmu dan gelar hendaknya menjadi jalan untuk menghadirkan kebaikan, keadilan, dan kemanfaatan bagi sesama,” tambahnya.

Prof. Zahratul juga mengajak akademisi, praktisi, aparatur negara, penegak hukum, serta berbagai kalangan profesional untuk bergabung dan melanjutkan pendidikan pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum USK.

Ujian Promosi Doktor yang berlangsung di Aula Moot Court FH USK tersebut turut dihadiri keluarga dan kolega Fahrul Yuza, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH USK Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, S.H., M.H., serta ketua dan jajaran Pengurus Alumni Doktor Ilmu Hukum FH USK.

Dengan kelulusan Fahrul Yuza, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala kini telah menghasilkan 87 doktor, yang diharapkan terus memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, masyarakat, bangsa, dan negara. (Id67)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement