Pesangon Tak Dibayar, Mantan Karyawan PT GRJ Ngadu ke SPKT Poldasu


MEDAN (Waspada.id): Pesangon tak dibayar, sejumlah mantan karyawan PT GRJ melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Selasa (1/9/2026).
Selain uang pesangon, laporan tersebut terkait tidak dibayarkannya uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Sementara Pasal 185 ayat (1) menyebutkan pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
Upaya Hukum Terakhir
Kuasa hukum pelapor, Tri Budi Pardosi, S.H., Jumat (04/09/2026) menyebutkan, laporan pengaduan tersebut imerupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium) karena diduga perusahaan dinilai tetap tidak membayarkan hak kliennya.Kliennya telah menempuh upaya hukum perdata secara maksimal hingga putusan Inkrah.
“Lebih lanjut, setelah putusan Inkrah, klien kami hanya berharap haknya yaitu pesangon (pensiun) untuk dapat dipergunakan memenuhi kebutuhan hidup. Kami berharap permasalahan ini menjadi atensi dan segera ditindaklanjuti,” ujar Tri Budi Pardosi, S.H seraya memperlihatkan surat tanda laporan pengaduan STTLP/B/1464/IX/2026/SPKT Poldasu tertanggal 01 September 2026.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(id80)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda