Breaking News
Memuat breaking news...

PH Nilai Keterangan Saksi Bantah Dakwaan Eks Kadis PMD Samosir, Sebut Mekanisme Program Dikendalikan Kemensos

Redaksi
Redaksi
Jumat, 24 Juli 2026 - 10.24 AM WIB
PH Nilai Keterangan Saksi Bantah Dakwaan Eks Kadis PMD Samosir, Sebut Mekanisme Program Dikendalikan Kemensos
Persidangan lanjutan dugaan korupsi program bantuan bencana Kabupaten Samosir di PN Medan, Kamis (23/7).Waspada.id/Fes
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karokaro, menilai keterangan para saksi dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir mulai membuka fakta bahwa mekanisme pelaksanaan program sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Pernyataan tersebut disampaikan ketiga penasihat hukum terdakwa, yakni, Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7).

Dwi Ngai Sinaga mengatakan penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan karena kliennya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pihak lain yang menurutnya memiliki keterkaitan baru belakangan diproses.

"Kalau memang sama-sama diduga terlibat, seharusnya proses penetapan tersangka dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Dwi, fakta persidangan juga menunjukkan dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

"Majelis hakim tadi juga menegaskan bahwa tidak ada uang yang parkir di rekening Dinas Sosial. Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa anggaran ini berasal dari APBN melalui Kementerian Sosial. Karena itu kami mempertanyakan siapa PPK, siapa KPA, dan siapa pejabat yang memiliki kewenangan dalam program tersebut," katanya.

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan menggunakan sistem cash transfer, yakni dana dikirim langsung ke rekening penerima manfaat. Setelah bantuan diterima, penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kemensos.

"Tadi majelis hakim juga mempertanyakan dasar kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Bank Mandiri. Menurut kami, hal itu penting untuk menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan," ujarnya.

Sementara itu, Benri Pakpahan mengatakan fakta persidangan memperlihatkan batas kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Samosir dalam pelaksanaan program tersebut.

"Yang perlu dipahami masyarakat adalah apakah suatu instansi memiliki kewenangan atau tidak. Dalam perkara ini Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan penuh terhadap program itu sehingga produk administrasi yang diterbitkan adalah surat permohonan, bukan surat perintah," katanya.

Menurut Benri, apabila suatu instansi memiliki kewenangan dalam suatu kegiatan, produk administrasi yang diterbitkan seharusnya berbentuk surat perintah.

"Karena tidak memiliki kewenangan, yang diterbitkan adalah surat permohonan. Itu menunjukkan posisi Dinas Sosial hanya menjalankan fungsi fasilitasi," ujarnya.

Sementara itu, Rudi Zainal Sihombing menilai keterangan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, justru memperkuat argumentasi tim pembela.

"Keterangan saksi, khususnya Ibu Kristina, pada akhirnya membuka fakta bahwa mekanisme program seluruhnya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan, khususnya terkait dugaan melampaui kewenangan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai terbantahkan melalui persidangan," kata Rudi.

Ia menambahkan mekanisme pemindahbukuan dana bantuan sepenuhnya menjadi domain Bank Mandiri sebagai pihak yang bekerja sama dengan Kemensos.

"Terkait mekanisme pemindahbukuan itu sendiri merupakan domain Bank Mandiri sebagai pihak yang memiliki kerja sama dengan Kementerian Sosial," ujarnya.

Dalam persidangan, Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir Kristina Sam E. Gultom menerangkan dana bantuan dari Kemensos disalurkan langsung ke rekening 303 penerima manfaat dan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

"Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial," kata Kristina di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan Dinas Sosial tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana langsung ditransfer ke rekening masyarakat.

"Tidak ada yang mengambil dari rekening Dinas Sosial. Rekening itu milik masyarakat," ujarnya.

Kristina juga menjelaskan data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang diproses sesuai mekanisme Kemensos.

Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat.

"Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah," katanya.

Selain itu, ia menyebut pertanggungjawaban bantuan dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, dan dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan Kemensos

"SK pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir," ujar Kristina.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement