PH Saiful Abdi Sebut Tuntutan JPU Smartboard Langkat Menjurus Asumsi


MEDAN (Waspada.id): Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi menilai tuntutan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang menangani perkara Pengadaan Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 menjurus asumsi. Tidak sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan.
Hal itu ditegaskan Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis usai pembacaan surat tuntutan klien mereka dan kedua terdakwa lainnya, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/9/2026).
“Isi dari surat tuntutan jaksa penuntut umum sangat aneh. Lari dari fakta persidangan. Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan,” tegasnya.
Demikian juga dengan narasi mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal peraturan bahkan keterangan dari ahli yang terungkap di persidangan, sambungnya, HPS itu tidak dikenal di dalam e-purchasing.
“Kok bisa-bisanya penuntut umum menyimpulkan Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron? Kapan klien kami minta uang ke Baron? Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu. Bahkan ketika dikonfrontir majelis hakim, Budi Pranoto langsung membantah keterangan Baron.
Bagaimana mungkin Budi Pranoto memberikan uang sebesar itu kepada Saiful Abdi? Sedangkan kenalnya aja setelah sama-sama di rutan. Artinya keterangan Baron adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpa ada saksi dan tanpa ada alat bukti lain yang mendukungnya,” tegas Jonson
Ia juga menyampaikan, tuduhan adanya persekongkolan. Lagi-lagi fakta terungkap di persidangan Saiful Abdi dan Budi Pranoto baru kenal setelah sama-sama di penjara.
“Mana ada di persidangan yang membuktikan bahwa Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Ngaco itu, berasumsi. Bahkan jaksa sudah mengarang cerita,” katanya.
Hebatnya lagi, lanjutnya, berulang kali penuntut umum menerangkan bahwa Baron lah yang menerima uang Rp19 miliar. Sumbernya sama. Tetapi kenapa kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa.
“Patut diduga, jaksa menutupi dan melindungi pelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya. Awas karma dari Tuhan,” tegasnya.
Menurut CEO Kantor Hukum Metro itu, yang paling sadis kepada terdakwa Budi Pranoto. Dibebankan uang pengganti sebesar Rp26,5 miliar.
"Artinya jaksa terkesan melindungi Baron. Padahal Baron lah ‘otak’ dari semuanya permainan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Di bagian lain Saiful Abdi mempertanyakan surat tuntutan JPU menyebut seolah dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron kemudian dibagi dua sama terdakwa Supriadi masing-masing Rp500 juta.
"Padahal itu tidak ada dalam kesaksian maupun dalam fakta persidangan,” tegasnya didampingi tim PH.
Dalam persidangan itu, terdakwa rekanan Budi Pranoto dituntut agar dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, bila denda tidak dibayar dipidana 140 hari penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya dapat disita dan dilelang JPU.
Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana 7 tahun penjara.
Sedangkan Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Smartboard masing-masing dituntut 11 tahun penjara serta denda dan subsidair sama seperti Budi Pranoto.
Bedanya, Saiful Abdi dikenakan UP Rp2,5 miliar dan Supriadi Rp500 juta dengan ketentuan serupa juga dipidana 7 tahun penjara.
Menurut JPU dimotori David Simamora, pengadaan 312 unit smartboard di Disdik Langkat diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) beraroma markup mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp29,5 miliar.(Fes)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda