Breaking News
Memuat breaking news...

PHK Masih Menghantui, 23.470 Pekerja Kehilangan Pekerjaan Dalam 5 Bulan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 6 Juni 2026 - 9.05 AM WIB
PHK Masih Menghantui, 23.470 Pekerja Kehilangan Pekerjaan Dalam 5 Bulan
Foto ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja nasional. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 23.470 pekerja di berbagai daerah kehilangan pekerjaan, dengan Jawa Barat menjadi provinsi yang mencatat jumlah PHK tertinggi.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diolah melalui Satu Data Ketenagakerjaan per 2 Juni 2026 menunjukkan, Jawa Barat menyumbang 5.044 kasus PHK atau sekitar 21,5 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.

Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 2.596 pekerja terdampak, disusul Jawa Timur sebanyak 2.332 pekerja. Sementara itu, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur juga mencatat angka PHK yang cukup tinggi, masing-masing mencapai 1.841 dan 1.831 pekerja.

DKI Jakarta berada di urutan keenam dengan 1.746 pekerja terkena PHK, diikuti Jawa Tengah sebanyak 1.515 pekerja. Di luar Pulau Jawa, Sumatera Selatan mencatat 920 pekerja terdampak, sementara Sumatera Utara mencapai 906 pekerja.

Secara bulanan, lonjakan PHK tertinggi terjadi pada Februari 2026 dengan total 7.443 pekerja kehilangan pekerjaan. Setelah itu, jumlahnya menunjukkan tren penurunan menjadi 5.729 pekerja pada Maret, 3.739 pekerja pada April, dan hanya 829 pekerja pada Mei.

Meski demikian, tingginya angka PHK pada awal tahun mengindikasikan tekanan terhadap dunia usaha dan pasar tenaga kerja masih berlangsung di sejumlah daerah.

Kemnaker menjelaskan bahwa data tersebut hanya mencakup pekerja yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam kategori tersebut.

Pemerintah juga mengingatkan para pekerja yang terdampak PHK untuk segera mengajukan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Klaim dapat diajukan paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK.

Karena mekanisme pelaporan masih terus berjalan, jumlah PHK nasional berpotensi berubah seiring masuknya laporan baru dari pekerja maupun perusahaan.

Di luar 10 provinsi dengan angka PHK terbesar, beberapa daerah juga mencatat jumlah pekerja terdampak yang cukup signifikan. Sulawesi Selatan misalnya mencapai 647 pekerja, Sulawesi Tengah sebanyak 431 pekerja, dan Kalimantan Barat sebanyak 407 pekerja.

Sementara itu, provinsi dengan angka PHK paling rendah tercatat di kawasan Indonesia Timur. Papua Barat hanya mencatat 11 pekerja terdampak, disusul Gorontalo dan Maluku Utara masing-masing 28 pekerja, serta Maluku sebanyak 32 pekerja.

Daftar 10 Provinsi dengan PHK Tertinggi Januari–Mei 2026

Jawa Barat: 5.044 pekerja

Banten: 2.596 pekerja

Jawa Timur: 2.332 pekerja

Kalimantan Selatan: 1.841 pekerja

Kalimantan Timur: 1.831 pekerja

DKI Jakarta: 1.746 pekerja

Jawa Tengah: 1.515 pekerja

Sumatera Selatan: 920 pekerja

Sumatera Utara: 906 pekerja

Sulawesi Selatan: 647 pekerja

Data tersebut menunjukkan bahwa meski laju PHK mulai melambat dalam beberapa bulan terakhir, tantangan ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah besar di sejumlah wilayah Indonesia. (lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement