Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Pidana Pembakaran, Mengapa Izin Pesantren Disoal?

Redaksi
Redaksi
Minggu, 1 November 2026 - 4.41 PM WIB
Pidana Pembakaran, Mengapa Izin Pesantren Disoal?
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Penggeledahan lokasi pendidikan keagamaan di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, terkait penyidikan pembakaran warung makan, menghadirkan persoalan yang lebih mendasar daripada perdebatan kewenangan kepolisian.

Ketika penjelasan penegakan hukum kemudian bergeser ke soal izin operasional pesantren, publik berhak mempertanyakan relevansinya. Kasus pembakaran dan status administrasi lembaga pendidikan merupakan dua persoalan hukum berbeda.

Hal itu disampaikan Founder Ethics of Care, Farid Wajdi di Medan, Minggu (1/11/2026). Ia menyebut, mencampuradukkannya berpotensi mengaburkan objek penyidikan sekaligus membangun stigma terhadap santri dan pengelola.

Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 dilakukan untuk mencari tersangka buron kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah, berdasarkan izin pengadilan. Namun, dalam penjelasan sesudahnya muncul pula pernyataan mengenai lokasi yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Wakil Gubernur Jawa Tengah juga menyoroti aspek perizinan rumah tahfiz. Informasi tersebut patut dipastikan, tetapi harus ditempatkan dalam prosedur administrasi tersendiri, bukan diperlakukan sebagai pembenaran tambahan bagi operasi penyidikan pidana.

Farid menyebut, secara yuridis, Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membatasi pemeriksaan dan penyitaan dalam penggeledahan pada barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Surat izin pengadilan bukan kewenangan tanpa batas untuk memeriksa seluruh aktivitas lembaga. Jika penyidikan ditujukan pada pembakaran, pertanyaan yang relevan ialah keberadaan tersangka, keterkaitan barang bukti, dan dasar dugaan pidana. Ada atau tidaknya izin operasional tidak membuktikan seseorang terlibat pembakaran.

Sebaliknya, persoalan pendaftaran pesantren diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan pelaksananya. Pemeriksaan status lembaga perlu mempertimbangkan jenis penyelenggaraan pendidikan, dokumen yang tersedia, serta kewenangan Kementerian Agama.

Dugaan kekurangan administrasi tidak otomatis menjadikan lembaga sebagai tempat kejahatan, apalagi membenarkan perlakuan yang merendahkan penghuninya. Jika ditemukan masalah perizinan, tindak lanjutnya harus berdasarkan pemeriksaan administratif yang sah, objektif, dan terpisah.

Pembelokan Isu

Kritik utama terletak pada kemungkinan pembelokan isu. Ketika publik mempertanyakan penggeledahan dini hari, pengerahan aparat bersenjata, dan pemeriksaan anak, jawaban yang diperlukan ialah penjelasan prosedur, proporsionalitas, dan perlindungan hak.

Memperdebatkan status izin lembaga tanpa menjawab keberatan tersebut berisiko menjadi pengalihan perhatian, sekalipun tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kesengajaan. Ombudsman RI telah mengingatkan agar kewenangan sah dijalankan secara patut serta anak diperlakukan dengan perlindungan khusus.

Pasal 28G dan Pasal 28B UUD 1945 menjamin rasa aman dan hak anak atas perlindungan. Pemeriksaan terhadap santriwati harus mempertimbangkan trauma, pendampingan, dan asas praduga tak bersalah. Keterlibatan individu yang diduga melakukan kejahatan tidak boleh berubah menjadi tuduhan kolektif terhadap seluruh lembaga pendidikan.

Polisi dapat menjelaskan kebutuhan taktis operasi berdasarkan risiko yang terukur. Namun, penjelasan mengenai ancaman tersangka tidak menghapus kewajiban membedakan penghuni yang tidak terkait, khususnya anak-anak, dari sasaran penyidikan. Keberatan pengasuh perlu diuji melalui rekaman, berita acara, dan pemeriksaan Propam, bukan dibantah semata melalui pernyataan pers.

Polda perlu membuka dasar dan batas izin penggeledahan, daftar barang sitaan, dan hasil evaluasi internal. Kementerian Agama dapat memeriksa legalitas lembaga secara mandiri, tanpa mencampurkan kesimpulannya dengan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pembakaran. Dua jalur hukum harus dijalankan menurut kompetensinya.

Penegakan hukum kehilangan wibawa ketika persoalan administrasi dijadikan bayangan untuk memperberat stigma pidana. Polisi wajib mengusut pembakaran secara tegas, tetapi negara juga wajib melindungi hak anak dan kehormatan lembaga pendidikan. Ketegasan tanpa ketepatan kewenangan bukan keadilan; justru membuka ruang kesewenang-wenangan, demikian, Farid Wajdi juga anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020 tersebut.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement