Breaking News
Memuat breaking news...

Pilkampong Ulang Pulo Kedep, 10 September 2026

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 6.08 PM WIB
Pilkampong Ulang Pulo Kedep, 10 September 2026
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Pemilihan Kepala Kampong/Desa (Pilkampong) Ulang Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam digelar, Kamis (10/9) besok.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampong (DPMK) Subulussalam, Hamdansyah, SE, MM (foto) mengatakan itu dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (9//9).

Diketahui, Desa Pulo Kedep adalah satu dari 34 desa ikut Pilkampong Serentak Kota Subulussalam, 1 September 2026 lalu.

Dari hasil perhitungan suara, dua dari tiga calon, Adeni Bako dan Ansari memperoleh suara sama, yakni 431 suara, sementara calon lain, Abdul Rahman meraih 330 dari total 1.192 suara, sehingga khusus dua calon peraih suara jumlah sama dilakukan pemilihan ulang.

Menjawab Waspada.id terkait pengaduan tiga desa (Gunung Bakti, Lae Ikan dan Tualang) ke DPMK soal hasil Pilkampong, diakui belum ditindaklanjuti.

"Belum kita tindaklanjuti, berhubung kami sedang persiapan Pemilihan Ulang di Pulo Kedep, besok," pesan WA Hamdansyah, Rabu (9/9).

Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Andong Maha soal gugatan dua calon yang kalah suara dari seorang lainnya sebut belum ada tindaklanjut.

"Soal gugatan dua calon, Nomor Urut 2 dan 3, Suhardi dan Salamudin Syah ke P2K, kita belum ada panggilan," jelas Andong.

Dikatakan, Nomor Urut 1, Nasti dilaporkan dua calon, dugaan riwayat administrasi kependudukan Nasti tidak memenuhi syarat domisili.

P2K Gunung Bakti, kata Andong telah menjalankan semua tahapan sesuai aturan, bahkan persyaratan administrasi, seperti Surat Keterangan Domisili ditandatangani camat dan Pj. Kepala Kampong telah diperiksa dan memenuhi ketentuan.

Ditegaskan, mulai dari proses pendaftaran hingga penetapan calon, tidak ada warga atau calon menyampaikan keberatan, baik lisan atau tertulis kepada panitia, pada masa sanggah terkait.

Sementara Ketua BPK Lae Ikan, Saiman Berutu mengatakan telah menyerahkan langsung BPK ke Kantor Camat Penanggalan, Senin (7/9) menyusul Pleno BPK, Minggu (6/9).

Dikatakan, BPK Lae Ikan belum menetapkan hasil Pilkampong menyusul surat Kuasa Hukum Calon Nomor Urut 1 Herianto Solin, 4 September kepada Ketua BPK, minta penetapan hasil Pilkampong ditunda sebelum ada penyelesaian yang jelas. (id130)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement