Breaking News
Memuat breaking news...

PKS Minta Ranperda Sistem Kesehatan Medan Sinkron dan Permudah Akses Layanan

Redaksi
Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026 - 5.56 PM WIB
PKS Minta Ranperda Sistem Kesehatan Medan Sinkron dan Permudah Akses Layanan
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, H Rajudin Sagala SPdI. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan disusun secara komprehensif, selaras dengan regulasi yang berlaku, serta mampu mempermudah masyarakat mengakses pelayanan kesehatan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, H Rajudin Sagala SPdI, saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10).

Rajudin mengatakan, pengusulan ranperda tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap kepastian hukum dan penguatan sistem kesehatan di Kota Medan. Namun, penyusunan regulasi baru harus memperhatikan aturan yang telah ada agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

“Fraksi PKS berharap rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pada 10 Februari 2026 telah disampaikan pandangan atas usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012. Selanjutnya, pada 6 April 2026, disampaikan jawaban atas nota pengantar kepala daerah terkait ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan perda tersebut.

Karena itu, PKS meminta kejelasan arah regulasi serta sinkronisasi seluruh peraturan daerah yang berkaitan dengan sektor kesehatan agar menjadi satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung.

Selain persoalan regulasi, PKS menyoroti keluhan masyarakat mengenai prosedur administrasi pelayanan kesehatan yang dinilai berbelit-belit dan mempersulit warga.

Menurut Rajudin, persoalan administrasi yang rumit dapat membuat masyarakat kesulitan memperoleh layanan, bahkan pasrah ketika membutuhkan pertolongan kesehatan.

“Kami berharap adanya solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut. Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan hanya karena persoalan administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Ia menekankan, Ranperda Sistem Kesehatan harus mampu mendorong pelayanan yang lebih mudah diakses, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, regulasi tersebut tidak sekadar menjadi landasan hukum, tetapi juga memberikan perubahan nyata dalam pelayanan kesehatan.

PKS juga meminta pembahasan ranperda dilakukan melalui kajian komprehensif dan tepat sasaran dengan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat.

Menurut Rajudin, sistem kesehatan daerah tidak boleh hanya berfokus pada pengobatan atau aspek kuratif, tetapi juga harus memperkuat upaya promotif dan preventif.

Upaya promotif diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan. Sementara itu, upaya preventif berfokus pada pencegahan penyakit dan pengendalian faktor risiko sejak dini.

Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, serta pengendalian risiko kesehatan harus menjadi bagian penting dalam Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Fraksi PKS berharap ranperda ini tidak hanya mengatur aspek kuratif, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif. Pencegahan penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, serta pengendalian risiko kesehatan harus menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan daerah,” ungkapnya.

PKS berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dihadapi masyarakat Kota Medan. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement