Breaking News
Memuat breaking news...

Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda Diduga Tidak Bijak Tuntaskan Kasus Guru Tampar Siswa

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 - 9.57 PM WIB
Plt Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda Diduga Tidak Bijak Tuntaskan Kasus Guru Tampar Siswa
Rapat yang digelar Plt. Kepala Sekolah SMPN 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (19/8). (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUALASIMPANG (Waspada.id): Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SMPN 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial Sup diduga tidak bijak dalam menuntaskan kasus guru menampar siswa yang terjadi di sekolah tersebut.

Sesuai informasi yang diperoleh Waspada.id, oknum Plt. Kepala Sekolah SMPN 2 Kejuruan Muda tanpa menuntaskan persoalan secara internal antara guru dan orang tua siswa, langsung menggelar rapat musyawarah dengan mengundang pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang, Komite Sekolah, guru, orang tua siswa, dan siswa yang diduga ditampar guru berinisial Nun, Rabu (19/8) pagi.

Berdasarkan berita acara, disebutkan guru berinisial Nun tidak mau menghadiri rapat atau keluar dari ruang rapat untuk penyelesaian kasus tersebut.

Dalam berita acara hasil rapat tersebut juga terdapat keputusan bahwa guru Nun akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan butir-butir keputusan lainnya.

Guru berinisial Nun ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Rabu (19/8), menjelaskan dirinya hadir di ruang rapat tersebut sebelum rapat dimulai dan menanyakan agenda rapat.

“Tetapi, Plt. Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban dan penjelasan sebelum rapat dimulai,” ungkap Nun. Karena itulah, imbuh Nun, dirinya langsung pergi meninggalkan ruangan tersebut.

“Saya menilai sangat tidak objektif dalam melaksanakan agenda rapat tersebut. Terkesan sepertinya Kepala Sekolah bersama dengan lainnya ingin menyudutkan saya. Makanya, saya keluar meninggalkan ruangan sebelum rapat dimulai,” tegasnya.

Nun menceritakan kronologi peristiwa dirinya menampar seorang siswa yang berawal dari kasus perkelahian antara siswa kelas 7.6 dengan siswa 7.8 yang terjadi pada 10 Agustus 2026 di sekolah.

Menurut Nun, dirinya sebagai wali kelas 7.8 masuk ke kelas 7.8 dan di dalam kelas melihat salah seorang anak didiknya tidak ada di dalam kelas. Selanjutnya, ia menanyakan kepada siswa yang lain mengapa siswa tersebut tidak masuk kelas.

“Siswa-siswa yang ada di dalam kelas menjawab temannya tidak masuk kelas karena tadi berantam dengan anak kelas 7.6, lalu datang anak kelas 9.8 mencekik siswa kelas 7.8,” ungkap Nun mengutip informasi dari anak didiknya.

Mendapat informasi tersebut, imbuh Nun, sebagai wali kelas dirinya memanggil siswa 7.8, siswa 7.6, serta siswa kelas 9.8 yang diduga mencekik siswa kelas 7.8 untuk dimintai keterangan bersama guru lainnya.

Menurut Nun, berdasarkan keterangan dari siswa, peristiwa perkelahian antara siswa kelas 7.6 dengan siswa 7.8 berawal dari saling melempar menggunakan buah jambu yang ada di sekolah.

Namun, ungkap Nun, ketika dirinya bersama guru yang lain menanyakan kepada siswa kelas 9.8 mengapa mencekik siswa kelas 7.8, siswa kelas 9.8 mengatakan tidak ada mencekik siswa kelas 7.8.

“Lalu saya tampar siswa kelas 9.8 itu,” ungkap Nun.

Menurut Nun, setelah ditampar, barulah siswa kelas 9.8 mengaku memang benar ada mencekik siswa kelas 7.8 dengan alasan melerai perkelahian. Lagi pula, siswa 7.6 yang terlibat perkelahian adalah tetangganya sehingga ia membantu dengan mencekik leher siswa kelas 7.8.

“Pada hari itu kasus sudah kami selesaikan di sekolah. Siswa yang terlibat dalam kasus ini saling damai, bersalaman, termasuk siswa kelas 9.8 ikut bersalaman, saling memaafkan, dan persoalan selesai,” tegas Nun.

Namun, lanjut Nun, pada Rabu (19/8), Plt. Kepala Sekolah mengundang pihak dari Dinas Pendidikan Aceh Tamiang, Komite Sekolah, guru-guru, orang tua siswa, dan siswa kelas 9.8 untuk mengikuti rapat atau musyawarah terkait kasus penamparan.

“Seharusnya orang tua siswa yang ditampar datang terlebih dahulu ke sekolah menyampaikan persoalan supaya bisa diselesaikan secara internal antara saya, orang tua siswa, dan pihak sekolah,” ujarnya.

Menurut Nun, Kepala Sekolah sangat tidak bijak dalam menyelesaikan persoalan. Tanpa diselesaikan secara internal terlebih dahulu dengan orang tua siswa dan dirinya yang dipersoalkan karena menampar siswa kelas 9.8, langsung dibuat rapat dengan mengundang semua pihak.

“Seharusnya rapat internal dahulu antara saya, guru, kepala sekolah, orang tua siswa, serta siswa. Jika tidak bisa selesai dalam rapat internal, barulah dibuat rapat yang banyak melibatkan berbagai pihak pada hari ini,” pungkas Nun.

Plt. Kepala Sekolah SMPN 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Sup, ketika berulang kali dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Rabu (19/8), tidak memberikan jawaban. Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya dibaca atau centang dua biru, namun tidak dijawab. (Id93)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement