Breaking News
Memuat breaking news...

PN Balige Eksekusi Lahan dan Rumah Sengketa di Narumonda V

Redaksi
Redaksi
Rabu, 30 September 2026 - 5.09 PM WIB
PN Balige Eksekusi Lahan dan Rumah Sengketa di Narumonda V
Petugas PN Balige melakukan eksekusi dengan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa di Jalan Lintas Sumatera, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Rabu (30/9/2026). Waspada.id/Ramsiana Gultom
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TOBA (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Balige melaksanakan eksekusi terhadap lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa di Jalan Lintas Sumatera, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (30/9/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2024/PN Blg antara Klara Boru Siagian sebagai penggugat melawan Dasiman Gultom alias Op.Rahel sebagai tergugat.

Panitera PN Balige, Hartini, mengatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat kasasi.

"Nomor perkaranya 101/Pdt.G/2024/PN Blg, Klara Boru Siagian melawan Dasiman Gultom alias Op.Rahel. Perkara ini sudah sampai tingkat kasasi," ujar Hartini ketika dikonfirmasi Waspada.id usai eksekusi dilakukan.

Menurutnya, objek lahan yang dieksekusi memiliki ukuran dengan panjang sisi selatan sekitar 91 meter, lebar bagian belakang sebelah timur sekitar 40 meter, serta lebar bagian depan sebelah barat sekitar 18 meter. Lahan tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Narumonda V. Adapun batas-batasnya, sebelah utara berbatasan dengan jalan, sebelah selatan tanah Sulu Siagian, sebelah barat Jalan Lintas Sumatera, dan sebelah timur berbatasan dengan parit kecil serta pohon atau tanaman.

Hartini menyebutkan, sejumlah objek yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi antara lain satu unit rumah permanen, satu rumah papan, satu makam serta sejumlah tanaman yang berada di atas lahan tersebut.

"Yang dieksekusi rumah permanen, rumah papan, satu buah kuburan, sama pohon kemiri, jagung, mangga, mahoni dan lain-lain," katanya.

Sementara itu, pengacara pemohon eksekusi, Deliana Simanjuntak, SH, MH, mengatakan perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari PN Balige, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung.

Menurut Deliana, putusan perkara tersebut membuktikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik ahli waris Op.Juaksa Marpaung.

Deliana mengatakan, selama proses perkara berlangsung, pihaknya telah membuka ruang untuk penyelesaian secara damai. Hal itu, menurutnya, dilakukan karena para pihak masih memiliki hubungan keluarga.

"Ketika proses gugatan, kami selalu mempersiapkan ruang untuk mediasi atau berdamai. Karena mereka ini masih satu keluarga," katanya.

Namun, upaya perdamaian tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut hingga proses eksekusi.

Deliana menyebutkan, dalam eksekusi tersebut terdapat satu rumah kayu satu rumah beton lantai 2, sejumlah tanaman, kandang babi dan satu makam yang berada di atas lahan sengketa.

Terkait makam tersebut, Deliana mengatakan pihak pemohon telah mempersiapkan pemindahan makam ke kampung orang tua almarhum di Baribatali.

"Kami persiapkan semua sarana-sarana ke sana, sebab memang kita harus memiliki kepribadian untuk membuat yang bagus, walaupun mereka dalam keadaan kalah," katanya.

Deliana juga mengingatkan masyarakat agar mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan apabila menghadapi persoalan sengketa, terutama yang melibatkan anggota keluarga.

"Sebolehnya janganlah sampai lanjut ke eksekusi begini. Ada baiknya berdamai, karena bagaimana pun biaya-biaya yang dikeluarkan akan berdampak banyak," ujarnya.

Sementara tergugat, Dasiman Gultom beserta keluarga hanya bisa pasrah saat satu unit excavator merubuhkan rumahnya. Sebelum eksekusi dimulai, tampak beberapa orang mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah.

"Saya hanya bisa pasrah, biarlah Tuhan yang maha tau yang memberikan keadilan bagi kami," ujarnya. (Id52)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement