Breaking News
Memuat breaking news...

PN Balige Vonis Tiga ABH Dua Bulan Penjara Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Dua Terdakwa Disebut Lulus Seleksi Akmil

Redaksi
Redaksi
Jumat, 31 Juli 2026 - 9.04 PM WIB
PN Balige Vonis Tiga ABH Dua Bulan Penjara Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Dua Terdakwa Disebut Lulus Seleksi Akmil
Gedung Pengadilan Negeri Balige.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua bulan terhadap tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Toba yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (29/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Kristin Jones Manurung SH dengan hakim anggota Sarah Yananda SH dan Anderson Peruzzi Simanjuntak SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak I, Anak II dan Anak III dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan," demikian bunyi amar putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Blg.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa salinan surat Wakil Kepala Asrama Bidang Akademik dan Kesiswaan kepada Kepala Asrama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung tentang laporan dugaan pemukulan tetap terlampir dalam berkas perkara serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing anak sebesar Rp2.000 melalui orang tua atau pendampingnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Togi Paulus Oktavianus Hasibuan SH MH menuntut ketiga ABH dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. Menurut JPU, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada Juli 2025 di salah satu lembaga pendidikan berasrama di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Berdasarkan surat dakwaan, ketiga anak diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seorang anak hingga korban mengalami luka memar akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan orang tua korban kepada pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyidikan, ketiga anak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2026.

Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, para pihak telah menempuh upaya diversi sebagaimana diwajibkan dalam perkara pidana anak. Namun, upaya penyelesaian di luar persidangan tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke proses peradilan.

Di tengah bergulirnya proses persidangan, perhatian publik turut tertuju pada informasi bahwa dua dari tiga terdakwa mengikuti seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil). Bahkan, keduanya disebut-sebut telah dinyatakan lulus seleksi tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan apabila informasi tersebut benar, maka mekanisme verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak (background check) dalam proses seleksi calon taruna perlu menjadi perhatian serius.

"Seleksi calon prajurit maupun taruna TNI harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika benar ada peserta yang pada saat bersamaan sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, tentu publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi itu dilakukan," ujar Hinca saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan perhatian tersebut bukan untuk menghakimi para peserta karena setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang menjadi perhatian adalah proses seleksinya. Apakah panitia sudah memperoleh informasi mengenai status hukum peserta tersebut? Jika belum, mengapa bisa terlewat? Jika sudah mengetahui, apa dasar kebijakannya sehingga peserta tetap mengikuti tahapan seleksi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen," katanya.

Hinca berharap pihak TNI memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme seleksi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement