Breaking News
Memuat breaking news...

PN Medan Sidangkan Terdakwa Dugaan Perzinahan Libatkan Oknum Dokter

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 5.56 PM WIB
PN Medan Sidangkan Terdakwa Dugaan Perzinahan Libatkan Oknum Dokter
Kasus dugaan perzinahan disidangkan di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membacakan surat dakwaan terhadap seorang dokter MI dalam perkara dugaan perzinahan dengan seorang dokter perempuan yang masih terikat perkawinan dengan suaminya, dokter NUAT.

Pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/10) siang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.

Dalam dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo menguraikan dokter MI diduga bersama dokter NUAT yang masih berstatus sebagai istri RS, melakukan persetubuhan di salah satu Hotel di Medan pada 19 Oktober 2025.

Perkara tersebut bermula ketika dokter NUAT disebut menghubungi dokter MI melalui Messenger Facebook dan mengajaknya bertemu dengan alasan hendak menceritakan persoalan rumah tangganya.

Dalam dakwaan disebutkan, dokter MI kemudian menjemput dokter NUAT dan keduanya berangkat menuju Kota Medan. Setelah tiba di Medan, dokter NUAT disebut memesan kamar Hotel di Medan.

JPU kemudian menguraikan kedatangan RS bersama sejumlah saksi ke hotel setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan istrinya dokter NUAT bersama seorang laki-laki.

“Berdasarkan pengecekan CCTV tersebut terdakwa NUAT dan terdakwa MI berada di hotel tersebut dan masuk ke dalam kamar nomor 602,” demikian uraian JPU dalam surat dakwaan.

Menurut dakwaan, RS bersama saksi-saksi kemudian mendatangi kamar nomor 602. Saat pintu kamar dibuka, mereka disebut masuk dan menemukan sejumlah barang milik dokter NUAT dalam kamar.

JPU juga menguraikan bahwa dokter NUAT berada di kamar mandi dan disebut kemudian keluar dengan hanya menggunakan handuk.

Pemeriksaan terhadap kamar tersebut juga disebut menemukan gumpalan tisu di dalam tempat sampah yang menurut uraian dakwaan diduga mengandung sperma.

Selain keterangan para saksi, JPU mencantumkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti elektronik berupa satu buah flashdisk SanDisk Cruzer Blade kapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.

JPU juga menguraikan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinahan.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian kutipan ketentuan yang dicantumkan JPU dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan yang menjadi dasar perkara tersebut, JPU menerapkan Pasal 284 KUHPidana juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara, dikonfirmasi usai persidangan, JPU Lorita Tupaidapane membenarkan dakwaan terhadap dokter NUAT dan dokter MI sudah dibacakan.

"Untuk terdakwa NUAT melakukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa MI tidak. Sidang dilanjutkan pekan depan. Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya paling lama satu tahun penjara," pungkasnya.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement