Breaking News
Memuat breaking news...

PN Medan Sidangkan Terdakwa Pemberi Suap Bupati Langkat Syah Afandin

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 September 2026 - 8.38 PM WIB
PN Medan Sidangkan Terdakwa Pemberi Suap Bupati Langkat Syah Afandin
Gedung PN Medan.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menyidangkan terdakwa Yaqub Abdhal Mu'arif, pihak swasta yang didakwa menyuap Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis, Kamis (17/9).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Toni Indra dan Hardiman Wijaya Putra mendakwa Yaqub memberikan uang kepada mantan Bupati Langkat Syah Afandin sekitar Rp1 miliar terkait sejumlah paket pekerjaan.

Perkara tersebut terjadi dalam rentang Maret 2025 hingga Juli 2026. Yaqub disebut memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dengan nilai pagu sekitar Rp9,53 miliar.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan commitment fee atas paket pekerjaan yang telah diplot untuk dikerjakan Yaqub.

"Fee awal yang diminta sebesar 10 persen dari nilai proyek dan kemudian disepakati sekitar Rp900 juta sebagai uang muka," kata JPU.

Yaqub juga disebut mendapatkan lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

"Sejumlah pemberian uang dilakukan secara bertahap, antara lain Rp150 juta dan Rp500 juta pada 2025, kemudian Rp100 juta pada Maret 2026, Rp150 juta pada April 2026, serta Rp100 juta pada Juli 2026," urai JPU.

JPU menjerat Yaqub dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP dan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelummya, daalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026, KPK mengamankan tujuh orang di tiga lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.

Selain Syah Afandin dan Yaqub, KPK turut mengamankan Ilhamsyah, Syahrial, Akbar selaku ajudan Syah Afandin, Zulkifli selaku sopir Syah Afandin, serta Sugiarto dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan fee proyek. Sementara Yaqub diproses sebagai pihak yang diduga memberikan suap.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement