PNBP Nikel Tembus Rp21 Triliun, Naik Dua Kali Lipat


JAKARTA (Waspada.id): Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas nikel melonjak hingga menembus Rp21 triliun sepanjang Januari-Agustus 2026. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp10 triliun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, realisasi PNBP nikel tersebut tercatat hingga 31 Agustus 2026.
"Untuk nikel itu pada tanggal 31 Agustus 2026 itu PNBP kita Rp 21 triliun. Sedangkan pada tanggal 31 Agustus 2025 PNBP kita Rp10 triliun," ujar dia dalam acara peringatan 36 tahun Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).
Tri menuturkan, penerimaan dari nikel tersebut menjadi bagian dari total PNBP subsektor mineral dan batu bara (minerba) yang hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp108 triliun.
Menariknya, kenaikan PNBP nikel tersebut terjadi ketika produksi bijih nikel justru mengalami penurunan. Kondisi ini, menurut Tri, menjadi gambaran bahwa peningkatan penerimaan negara tidak selalu harus ditempuh dengan menggenjot volume produksi.
Ia menyebut produksi nikel mengalami penurunan sekitar 13 juta ton. Karena itu, pengelolaan pertambangan perlu lebih menitikberatkan pada nilai ekonomi yang dihasilkan dibandingkan sekadar mengejar volume produksi.
"Artinya kalau misalnya kita lihat, dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua," ujar dia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba per 1 September 2026, produksi bijih nikel tercatat 173,79 juta ton. Sementara itu, produksi sepanjang 2025 mencapai 320,37 juta ton.
Dorong Hilirisasi Nikel
Selain mengendalikan produksi, pemerintah juga terus mendorong pengelolaan nikel melalui hilirisasi. Kebijakan tersebut diarahkan agar sumber daya mineral tidak hanya memberikan keuntungan dari aktivitas penambangan, tetapi juga menghasilkan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.
Tri mengatakan sebanyak mungkin proses pengolahan dan pemurnian mineral perlu dilakukan di Indonesia. Dengan demikian, rantai nilai komoditas nikel dapat diperpanjang dan menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Pengembangan tersebut mencakup industri material, manufaktur, jasa pertambangan, teknologi hingga peningkatan kebutuhan tenaga profesional dalam negeri.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memperluas fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Untuk komoditas nikel, pemerintah telah mengembangkan fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) di Obi yang mengolah nikel limonit menjadi bahan baku baterai.
Selain itu, terdapat HLI Green Power di Karawang yang memproduksi sel baterai kendaraan listrik. Pemerintah juga mengembangkan ekosistem baterai terintegrasi ANTAM-IBC-CBL, yang mencakup rantai produksi mulai dari pertambangan hingga baterai kendaraan listrik.
Kebijakan hilirisasi tersebut diperkuat dengan larangan ekspor bijih nikel sejak 2020. Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk mendorong pengolahan dan pemurnian komoditas mineral dilakukan di dalam negeri.
Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap peningkatan nilai tambah nikel tidak hanya tercermin dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari tumbuhnya industri pengolahan, manufaktur, teknologi dan lapangan kerja di dalam negeri. (Lip6)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda