Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket, Permudah Warga Bayar PBB Sambil Berbelanja

MEDAN (Waspada.id): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan Pojok PBB di pusat perbelanjaan sebagai upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Kali ini, Pojok PBB hadir di Brastagi Gatsu dan Brastagi Tiara dari tanggal 15 hingga 18 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Kehadiran Pojok PBB di dua pusat perbelanjaan tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda Kota Medan memberikan kemudahan dan akses pelayanan kepada wajib pajak, khususnya dalam menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, menyampaikan bahwa pelayanan Pojok PBB sengaja dihadirkan di lokasi yang menjadi bagian dari aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar PBB. Dengan hadirnya Pojok PBB di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat membayar PBB sekaligus berbelanja kebutuhan sehari-hari, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah, dekat dan praktis,” ujar Agha.
Menurutnya, pendekatan pelayanan seperti ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kota Medan untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat. Pojok PBB diharapkan dapat menjadi alternatif bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya di sela-sela aktivitas sehari-hari.
Tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pembayaran PBB, masyarakat yang memanfaatkan layanan Pojok PBB juga berkesempatan memperoleh souvenir menarik dan minyak goreng, serta dapat memanfaatkan program pembebasan denda PBB sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang datang menunaikan kewajiban pajaknya melalui Pojok PBB. Selain pelayanan yang mudah dan dekat, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan souvenir menarik, minyak goreng serta pembebasan denda PBB,” jelasnya.
Bapenda Kota Medan juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran PBB Kota Medan adalah 30 September 2026. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu dan segera menunaikan kewajiban PBB.
“Kami mengimbau seluruh warga Kota Medan untuk segera menunaikan kewajiban PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2026. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan Kota Medan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Agha.
Bapenda Kota Medan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan yang telah disediakan. Bayar PBB tepat waktu, turut mendukung pembangunan dan pelayanan Kota Medan yang lebih baik.(id96)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda