Polda Kepri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Batam, 4 Ton Bukti Disita, 3 Tersangka DiamankanPolda Kepri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Batam, 4 Ton Bukti Disita, 3 Tersangka Diamankan

BATAM (Waspada.id): Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengungkap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 4 ton pasir serta mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu pada 4 Agustus 2026.
"Modus operandi tersangka menambang pasir dengan cara mencuci tanah sehingga menjadi pasir untuk kemudian dijual. Satu truk yang kami sita bermuatan 4 ton dengan estimasi Rp1,2 juta," ujar Juleigtin di Batam, Jumat (14/8/2026) dikutip dari Antara.
Selain menyita pasir hasil tambang, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan truk serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut.
Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini?
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Peran ini menunjukkan adanya keterlibatan terorganisasi dalam praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan di wilayah tersebut.
"FN berperan sebagai pengemudi truk, SL merupakan pemilik truk, sedangkan AR diduga sebagai pemilik lokasi penambangan pasir," jelas Juleigtin.
Penambangan dilakukan dengan metode sederhana, yaitu mencuci tanah untuk memisahkan material pasir yang kemudian dikumpulkan dan dijual.
Meski terlihat sederhana, aktivitas ini tetap melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin resmi. Polisi juga masih mendalami jaringan distribusi hasil tambang tersebut, termasuk pihak-pihak yang membeli pasir hasil penambangan ilegal.
"Untuk pembeli kami masih melakukan pendalaman. Jenis pasirnya juga masih menunggu pemeriksaan ahli. Yang pasti pasir tersebut dapat digunakan untuk konstruksi dan bangunan," katanya.
Penambangan pasir tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kepala Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Arif Ridho, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut dapat merusak struktur tanah dan meningkatkan risiko bencana.
"Aktivitas penambangan pasir ilegal dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti meningkatkan risiko longsor. Ini juga kebetulan di dataran tinggi. Lubang bekas penambangan juga berpotensi menimbulkan genangan air serta membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi,” kata Arif.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni idana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Sumber Kompas.com
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda