Polda Sumut Amankan 8 Warga Terlibat Pengrusakan Di Humbahas

MEDAN (Waspada.id): Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengamankan delapan warga atas kasus penyerangan dan penjarahan di Desa Matiti II, Kec. Doloksanggul, Kab. Humbahas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, ke-8 orang tersebut kini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, untuk dimintai keterangan.
“Saat ini ke delapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan, semuanya warga Doloksanggul, Humbahas," ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (15/9/2026).
Sementara, berdasarkan informasi diperoleh, aksi penjarahan dan pengrusakan terjadi Sabtu 12 September 2026.
Saat itu sejumlah orang melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap sejumlah rumah warga. Akibat kejadian itu, 13 rumah warga mengalami rusak, termasuk sejumlah kendaraan roda empat dan 1 unit rumah makan.(id141)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda