Polda Sumut Bidik Pidana Lingkungan Tom Aquatic, Pemko Medan Dianggap Gagal Tertibkan Pengusaha Nakal

MEDAN (Waspad.id): Kesabaran warga berbuah hasil. Setelah bertahun - tahun menghirup bau busuk dan sesak napas, peternakan lele bermasalah Tom Aquatic di Jalan Dahlia II No.279 Komplek Pemda TK I Medan Tuntungan akhirnya dibidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Dumas warga yang dilayangkan aktivis lingkungan Timo Purba mewakili 10 kepala keluarga resmi naik ke tahap penyelidikan (Lidik). Statusnya bukan lagi sekedar pelanggaran administratif, tapi mengarah ke pidana lingkungan murni.
Faktanya, usaha milik Liber Gultom dengan NIB 0303230052869 ini adalah contoh nyata pembangkangan pengusaha terhadap negara. Beroperasi di zona terlarang R-1 perumahan kepadatan tinggi, membuang limbah kolam langsung ke parit tanpa IPAL, memberi pakan bangkai usus dan bulu ayam. Dampaknya, warga sekitar menderita.
Ironisnya, Pemko Medan sudah tiga kali melayangkan Surat Peringatan, SP I (3 Oktober 2023), SP II (21 November 2023), SP III (1 Februari 2024), bahkan sudah mencabut izin usaha. Tapi pemilik tetap nekat beroperasi. Lebih parah, akses masuk ditembok, membuat Satpol PP gagal eksekusi saat rapat 20 Oktober 2025. Kesannya kebal hukum.
Timo Purba dengan nada tegas menyebut kasus ini tidak bisa lagi dianggap sepele dan menuntut Polda bertindak tegas tanpa pandang bulu.
"Ini bukan lagi soal bau, ini kejahatan lingkungan yang dibiarkan bertahun-tahun. Kami sudah serahkan bukti lengkap, dari mediasi kecamatan yang gagal, mediasi dinas yang diabaikan, sampai surat pencabutan izin yang diludahi pengusaha. Pemilik ini jelas menantang hukum, menantang Pemko Medan," kecam Timo Purba, Kamis (1/10/2026).
Menurut Timo, Krimsus Polda Sumut sudah komitmen akan membongkar kasus ini hingga ke akar, termasuk membidik pembiaran oleh dinas terkait.
"Krimsus tidak main-main. Mereka akan Lidik dan Sidik, panggil DLH dan DPMPTSP Medan. Akan dihitung berapa kerugian lingkungan dan kerugian warga. Laboratorium akan turun, uji sampel limbahnya. Ini murni pelanggaran Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidananya jelas, tidak bisa lagi diselesaikan dengan materai," tegas Timo.
Ia mendesak Polda Sumut turun ke lapangan untuk melihat langsung neraka kecil yang diciptakan Tom Aquatic di tengah pemukiman elite ASN tersebut.
"Polda akan turun bersama dinas untuk melihat langsung TKP kejahatan pencemaran ini. Biar mereka lihat sendiri bagaimana pengusaha seenaknya membangun usaha terlarang di zona R-1 Perda RTRW Kota Medan. Ini pelanggaran tata ruang sekaligus pidana lingkungan, harus diseret," pungkasnya.
Sementara itu, Aiptu Erik Sembiring, SH dari Unit Tipidter Krimsus Polda Sumut membenarkan Dumas tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
"Kami telah menerima surat pengaduan dari Bang Timo Purba. Dan akan kami tindaklanjuti pengaduannya bersama Dinas atau Instansi terkait untuk bersama melakukan pengecekan lapangan. Nanti kami informasikan kembali waktu pelaksanaannya, setelah kami menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan," ujar Erik.
Terpisah, Katim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa LHK Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Endar Harahap mengaku belum menerima panggilan resmi, namun menegaskan DLH siap patuh hukum.
"Dinas Lingkungan Hidup belum ada memperoleh panggilan untuk memberikan keterangan, tapi jika diminta maka akan patuh dan melaksanakan hal tersebut," ujar Endar Harahap.
Kini publik menunggu, apakah Lidik Krimsus Polda Sumut kali ini benar-benar mampu menumbangkan pengusaha bandel yang sudah ber tahun kebal aturan, atau kembali masuk angin.(fs)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda