Breaking News
Memuat breaking news...

Polda Sumut Bidik Pidana, Pengusaha Lele Di Medan Malah Tolak Tim DLH Masuk Lokasi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 6 Oktober 2026 - 6.05 PM WIB
Polda Sumut Bidik Pidana, Pengusaha Lele Di Medan Malah Tolak Tim DLH Masuk Lokasi
Tim DLH bersama Lurah, Kepling, Babinsa dan warga berfoto d idepan rumah pemilik Lele. Waapada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id) - Membangkang. Pengusaha budidaya lele Tom Aquatic di Jalan Dahlia II Komplek Pemda Medan menolak diperiksa Dinas Lingkungan Hidup, Muspika dan Babinsa yang datang pada 2 Oktober lalu. Padahal panggilan sudah dilayangkan berkali-kali, namun tak diindahkan.

Hal itu diungkapkan perwakilan warga Timo Purba. Menurutnya, DLH dan Muspika tidak diizinkan masuk oleh pengusaha lele tersebut. Padahal, panggilan sudah dilayangkan berkali-kali.

"Pihak DLH dan Muspika tidak diberikan izin masuk oleh pengusaha lele, sudah dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan. Ini jelas bentuk pembangkangan, warga sudah sangat resah dengan bau dan limbahnya," kata Timo. Selasa (6/10/2026).

Timo menjelaskan, karena ditolak, DLH kembali mengirimkan tim khusus pada Senin 5 Oktober 2026 untuk melakukan pengujian pencemaran. Tim datang dengan membawa peralatan untuk mengukur tingkat pencemaran limbah di lingkungan Jalan Dahlia II.

"DLH sudah kirim tim untuk uji tekanan pencemaran menggunakan alat. Mereka akan mengukur seberapa parah pencemaran yang terjadi di permukiman kami. Hasilnya nanti akan dilaporkan resmi ke Dinas," ujar Timo.

Ia menegaskan warga mendukung penuh langkah DLH dan meminta agar hasil uji lab tersebut dibuka secara transparan kepada publik serta ditindaklanjuti dengan penertiban.

Sementara itu Kepala Lingkungan VIII Darlis mengaku sangat berterima kasih atas respons cepat DLH untuk menindak lanjuti keluhan warga.

Menurut Darlis, kehadiran DLH untuk meninjau dan melakukan uji lab adalah bukti bahwa laporan warga didengar.

"Sangat berterimakasih karena sudah berkenan meninjau dan membuat uji lab. Harapan kami semoga usahanya cepat ditertibkan karena sudah menyalahi dan sudah terlalu lama. Warga tidak tahan lagi, ini sudah bertahun-tahun dibiarkan," tegas Darlis. Selasa (6/10)

Darlis menambahkan, usaha tersebut tidak seharusnya berada di tengah komplek perumahan padat penduduk karena limbahnya mencemari parit dan menimbulkan bau menyengat.

Sebelumnya diberitakan Polda Sumut mulai membidik dugaan pidana lingkungan terkait aktivitas Tom Aquatic tersebut. Warga menilai Pemko Medan gagal menertibkan pengusaha nakal yang meresahkan lingkungan.(fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement