Breaking News
Memuat breaking news...

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Seituan, 27 Orang Positif, 2 Diduga Pengedar

Redaksi
Redaksi
Minggu, 11 Oktober 2026 - 9.14 PM WIB
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Seituan, 27 Orang Positif, 2 Diduga Pengedar
Direktur Dit Narkoba Poldasu Kombes Andy Arisandi memperlihatkan barang bukti narkoba hasil Operasi GSN di Percut Seituan, Minggu (11/10). Waspada.id ==
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI dan pemerintah daerah menggerebek sarang narkoba di bantaran Sungai Jl. M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Minggu (11/10/2026).

Dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi itu petugas mengamankan 37 orang, dan 27 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.

Andy Arisandi mengatakan, kegiatan dilaksanakan bersama sejumlah instansi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Sesuai instruksi Presiden kepada Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI dan pemerintah daerah melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya.

Dari 37 orang yang diamankan, dua orang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara 8 orang lainnya hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba dan dipulangkan kembali ke keluarganya.

Andy menjelaskan, terhadap 27 orang yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu-sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga unit timbangan digital.

Selain itu, petugas menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.

Barang bukti lainnya meliputi 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Andy menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak akan berhenti pada kegiatan penggerebekan saja. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat.

Ia juga memastikan jajarannya akan terus hadir melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di wilayah tersebut.

"Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat," ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat serta memperkuat sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan pemerintah daerah guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.(wsp,id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement