Breaking News
Memuat breaking news...

Polda Sumut Tangkap Wanita Live Pornografi Di TikTok, Peroleh Rp300 Ribu/Hari

Redaksi
Redaksi
Kamis, 3 September 2026 - 4.16 PM WIB
Polda Sumut Tangkap Wanita Live Pornografi Di TikTok, Peroleh Rp300 Ribu/Hari
Direktur Siber Poldasu menjelaskan penangkapan pelaku membuat konten pornografi di TikTok.Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap seorang wanita yang membuat konten siaran langsung (live) pornografi melalui akun TikTok miliknya.

Pelaku berinisial IP alias Inda Pratiwi, saat ini dalam proses penyidikan di Mapolda Sumut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjadikan siaran langsung TikTok sebagai sarana memperoleh keuntungan.

Dalam praktiknya, pelaku bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian melakukan sejumlah challenge (tantangan) untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual yang dapat dicairkan menjadi uang.

Dari hasil pemeriksaan, konten pornografi tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak pertengahan 2025.

"Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan pernah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun pelaku membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa," ujarnya.

Dari aktivitas tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan hasil penelusuran, dan mengarah kepada IP sebagai pemilik akun.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, personel Ditressiber kemudian mendatangi lokasi diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jl. Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kec. Medan Polonia.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa telefon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.

Bayu menegaskan, fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

"Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(id144)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement