Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas Dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

MEDAN (Waspada.id): Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap 52 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu 2x24 jam, terhitung 14 hingga 15 September 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 59 tersangka diduga terlibat berbagai kasus kejahatan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (16/9/2026) mengatakan, pengungkapan tersebut sebagai respons cepat jajaran kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan.
Dijelaskannya, dari jumlah tersebut terdapat tiga kasus curas dengan tiga tersangka, sedangkan 49 kasus curat dengan 56 tersangka.
Menurut Ferry, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan oleh personel dengan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjut. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Salah satu pengungkapan kasus curas dilakukan Polres Pelabuhan Belawan. Dua korbannya merupakan pekerja perusahaan pengangkutan minyak.
Dalam peristiwa tersebut, korban diberhentikan sejumlah orang saat mengemudikan mobil tangki usai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan. Korban kemudian mengalami kekerasan setelah terjadi perselisihan terkait sisa minyak dan permintaan barang milik korban.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 21:00 WIB, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak ke kawasan Jalan Pelabuhan Raya dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SAP.
Sementara, pengungkapan kasus curat dilakukan jajaran Polrestabes Medan. Salah satunya pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kasus tersebut dilaporkan setelah korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir dalam kondisi terkunci telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pada Selasa (15/9/2026) sekira pukul 11:00 WIB, petugas bergerak menuju kawasan Jalan Selamat Ketaren, tepatnya di sekitar Gerbang I Universitas Negeri Medan (Unimed), dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SB.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam pencurian tersebut bersama seorang pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan.(id142)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda