Polis Asuransi Akan Dijamin LPS, Ini Mekanismenya

JAKARTA (Waspada.id): Pemegang polis asuransi bakal mendapat perlindungan tambahan mulai 2027. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme resolusi sektor keuangan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo mengatakan, aktivasi PPP pada 2027 akan diawali dengan sejumlah tahapan, termasuk pengumpulan iuran, surveilans, serta pendataan polis.
"Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Hermawan Wibowo di Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Sabtu (3/10/2026).
Hermawan menjelaskan, kepesertaan PPP nantinya bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa maupun perusahaan asuransi umum yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu.
Program ini akan memberikan perlindungan terhadap unsur proteksi pada hampir seluruh lini usaha asuransi. Namun, terdapat sejumlah produk yang dikecualikan dari skema penjaminan, yakni asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
"Jadi PPP akan diaktivasi 2027, dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," ujar Hermawan.
Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut
LPS sebelumnya telah memastikan seluruh perusahaan asuransi akan menjadi peserta Program Penjaminan Polis. Namun, dalam tahap awal pelaksanaannya, perusahaan asuransi dapat masuk dalam kategori peserta penuh maupun peserta bersyarat, tergantung tingkat kesehatan perusahaan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kepesertaan dalam PPP bersifat wajib bagi perusahaan asuransi.
“Semua perusahaan asuransi ini ikut dalam kepesertaan, tetapi ada yang peserta penuh, ada yang bersyarat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).
Dalam desain program tersebut, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum wajib mengikuti PPP dengan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada awal kepesertaan.
Salah satu persyaratan yang ditetapkan adalah memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen serta tidak sedang berada dalam status pengawasan intensif maupun pengawasan khusus.
Adapun perusahaan asuransi yang belum memenuhi kriteria peserta penuh akan ditempatkan sebagai peserta bersyarat.
Status tersebut memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan selanjutnya beralih menjadi peserta penuh.
Anggito mengatakan perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah tetap memiliki hak untuk menjadi peserta PPP. Ketentuan lebih rinci mengenai persyaratan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPP.
“Jadi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah itu adalah punya hak untuk menjadi peserta. Namun, nanti dalam PP (Peraturan Pemerintah tentang PPP), kami akan membuatkan kriteria supaya semuanya mengikuti persyaratan yang ada tersebut. Jadi kalau belum memenuhi ya kita beri waktu. Waktunya ada batasnya? Tidak ada,” ungkap Anggito.
Perkuat Perlindungan Pemegang Polis
Aktivasi PPP pada 2027 diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di industri perasuransian.
Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi, LPS nantinya memiliki peran dalam memastikan penanganan perusahaan asuransi yang bermasalah dilakukan secara terukur, sekaligus menjaga hak pemegang polis.
Dengan dimulainya tahapan pengumpulan iuran, surveilans, dan pendataan polis pada 2027, implementasi PPP akan menjadi babak baru dalam sistem perlindungan konsumen sektor perasuransian di Indonesia. (Lip6)

















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda