Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Ciduk Pembongkar Toko di Sidimpuan

Redaksi
Redaksi
Minggu, 30 Agustus 2026 - 6.30 PM WIB
Polisi Ciduk Pembongkar Toko di Sidimpuan
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

P.SIDMPUAN (Waspada.id): Pria ini, AHP, terekam kamera tersembunyi (CCTV) saat melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membongkar toko di Jalan Imam Bonjol, Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim dipimpin AKP Hasiholan Naibaho, usai korban pemilik toko membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval G.N Deski, melalui Kasih Humas, AKP Ida Meri, membenarkan kejadian tersebut, Minggu (30/8/2026).

Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, ketika korban bersama suaminya membuka toko mereka di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Saat tiba di toko, korban mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan. Bagian seng rumah juga ditemukan telah mengalami kerusakan dan terdapat bekas kaki di atas meja gosokan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang usaha, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp2.000.000, tabung gas LPG 3 Kg, kipas angin serta blender.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV dan menemukan rekaman seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian tersebut.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan korban dan para saksi, serta analisa tempat kejadian perkara, personel Resmob memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui berinisial AHP alias Paet.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Halim, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak pintu toko, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Id45)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement