Polisi Ciduk Terduga Pengedar Narkoba di Nisbar, 44,62 Gram Sabu Disita


GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Polres Nias melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Senin (26/10).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pengedar berinisial SG, 54, warga Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, serta menyita 31 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 44,62 gram.
Operasi pengungkapan peredaran narkoba tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.IP., M.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Alexander Maradona Tarigan, S.H., Ps. Kanit I Satresnarkoba, serta sejumlah personel.

Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., bersama Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., Kabag Ops Ya'aro Lase, serta Kasat Resnarkoba Iptu Karib Zega, S.IP., M.H., dalam konferensi pers mengatakan bahwa sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Nias telah melakukan deteksi dini dan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pemantauan dan menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati SG sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, petugas melihat SG diduga membuang sebuah tas.
Petugas kemudian mengamankan tas tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas, petugas menemukan sebuah kotak kacamata berisi 31 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan data penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 44,62 gram, terdiri atas satu paket besar dengan berat bruto 26,79 gram dan 30 paket kecil dengan berat bruto keseluruhan 17,83 gram.
Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dua pucuk senapan angin. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penggeledahan sesuai ketentuan hukum, serta pengembangan untuk mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kehadiran Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu dalam konferensi pers tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menghadapi ancaman narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat, mengancam masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas langkah dan keseriusan Polres Nias dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut. Dukungan terhadap upaya penegakan hukum ini menjadi bagian penting dalam membangun kerja sama lintas sektor guna melindungi masyarakat Kabupaten Nias Barat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polres Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepedulian keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. [***]
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda