Breaking News
Memuat breaking news...

Polisi Gagalkan Pengangkutan 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

Redaksi
Redaksi
Rabu, 2 September 2026 - 12.35 PM WIB
Polisi Gagalkan Pengangkutan 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh
Dua terduga pengangkutan BBM subsidi diamankan di Polresta Banda Aceh, Senin (31/8/2026). Waspada.id/Polresta Banda Aceh
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BANDA ACEH (Waspada.id): Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menggagalkan pengangkutan sekitar 600 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Dalam penindakan yang dilakukan Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB itu, polisi mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik nomor polisi BL 1786 AAH yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, petugas menemukan sekitar 600 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” ujar Kompol Miftahuda.

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Dua orang yang diduga terkait dengan pengangkutan tersebut juga diamankan, yakni T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, dan T.YUS (32), dengan alamat yang sama.

Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026).

Patroli dilakukan menyusul kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU. Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH.

Petugas kemudian berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.

Sehari kemudian, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 08.38 WIB, salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton.

BBM tersebut disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas. Pada Senin malam (31/8/2026), yang bersangkutan diketahui mengantar BBM subsidi jenis Bio Solar ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, menggunakan mobil Kia Travello tersebut.

Saat kendaraan tiba di lokasi, personel Unit III Tipidter melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.

Kedua orang tersebut selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum warna biru berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, dua jeriken warna putih berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.

Kompol Miftahuda mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal dan peruntukan BBM subsidi yang diamankan.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah. (Hulwa)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement