Polisi Sikat Pungli Jalan Raya di SipirokPolisi Sikat Pungli Jalan Raya di Sipirok

TAPSEL (Waspada.id) Polsek Sipirok tangkap pria pelaku pungutan liar (Pungli) di jalan raya jurusan Padangsidimpuan -Tarutung tepatnya di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirol, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (24/7/2026).
Tersangka AP, 40, warga setempat, mengaku aksi meminta uang kepada pengendara yang melintas di jalan rusak menurun dekat tanah belerang itu, telah berlangsung lama dan dilakukan secara bergantian.
Darinya, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai dengan total Rp39.000. Terdiri dari pecahan Rp2.000 sebanyak lima lembar,
Rp10.000 dua lembar, Rp5.000 satu lembar, dan Rp1.000 empat lembar.

Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, S.H., mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah personel menerima informasi aksi premanisme berupa pungutan liar di kawasan tersebut.
“Kita telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Tarutung-Padangsidimpuan,” kata AKP Aswin.
AKP Aswin menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Lukman Manarsar Aruan bersama anggota bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, personel mendapati seorang pria dewasa berdiri di pinggir jalan tersebut dan diduga sedang memberhentikan kendaraan yang melintas. (Id45)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda