Polres Abdya Ultimatum Aktor Bakar Lahan Dipastikan Berurusan Dengan HukumPolres Abdya Ultimatum Aktor Bakar Lahan Dipastikan Berurusan Dengan Hukum

BLANGPIDIE (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres), Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan, tindakan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, tidak hanya berisiko memicu kebakaran meluas, tetapi juga dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum.
Ultimatum itu ditegaskan Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B SH SIK MH Rabu (26/8), menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Ade meminta masyarakat tidak menjadikan api sebagai cara praktis, untuk membersihkan maupun membuka lahan. Menurutnya, api yang awalnya terlihat kecil, dapat berubah menjadi ancaman serius, ketika bertemu rumput kering, semak belukar, cuaca panas dan hembusan angin. “Jangan anggap api kecil sebagai persoalan kecil. Ketika kondisi lingkungan mendukung, api bisa berkembang dengan cepat dan sulit dikendalikan. Dampaknya bukan hanya terhadap lahan, tetapi bisa mengancam keselamatan manusia dan lingkungan,” kata Ade.
Ia menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat. Aparat tidak mungkin bekerja sendiri, apabila masyarakat masih menganggap pembakaran lahan, sebagai kebiasaan yang wajar. “Yang kita cegah bukan hanya kebakaran, tetapi juga kerugian yang muncul setelahnya. Karena itu, cara paling bijak adalah mencegah sumber api sejak awal,” ujarnya.
Ade mengingatkan, larangan membakar lahan bukan sebatas imbauan. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana dan berujung pada sanksi hukum.
Salah satu ketentuannya, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Ancaman hukumannya, berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ketentuan mengenai larangan pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar, juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. “Jadi, jangan melihat pembakaran lahan hanya dari sisi praktisnya. Ada aspek keselamatan, lingkungan dan hukum, yang harus dipertimbangkan. Kalau perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat. Namun, ia berharap, masyarakat mengedepankan pencegahan, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi perkara hukum.
Selain pembakaran lahan, Polres Abdya mengingatkan masyarakat, agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang dipenuhi rumput, semak dan vegetasi kering.
Puntung rokok yang masih menyimpan bara, berpotensi menjadi sumber api ketika bersentuhan dengan material mudah terbakar. Risiko tersebut semakin besar, saat cuaca panas dan angin bertiup kencang.
Kapolres Ade meminta agar warga memastikan tidak ada sumber api yang masih menyala, setelah melakukan aktivitas di luar ruangan. “Kita perlu membangun budaya sadar risiko. Jangan sampai sesuatu yang dianggap sepele oleh satu orang, justru menjadi bencana bagi banyak orang,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor, apabila menemukan titik api atau kebakaran. “Jangan menunggu api membesar. Begitu melihat titik api, segera laporkan agar petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin,” ujarnya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian. Polres Abdya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.
Bagi kepolisian, mencegah kebakaran jauh lebih penting, daripada bertindak setelah api meluas. Sebab, ketika api sudah tidak terkendali, yang dipertaruhkan bukan hanya lahan, tetapi keselamatan manusia, lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.(id82)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda