Polres Aceh Singkil Dan MAA Berikan Penyuluhan Sadar HukumPolres Aceh Singkil Dan MAA Berikan Penyuluhan Sadar Hukum

SINGKIL (Waspada.id): Kepolisian Resor Aceh Singkil yang berkolaborasi dengan Majelis Adat Aceh (MAA) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) memberikan penyuluhan sadar hukum, kepada kepala desa dan tokoh masyarakat.
Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum bagi masyarakat sebagai bagian dari sistem pencegahan kejahatan secara mandiri.
Kegiatan berlangsung di Aula RS Soekanto Tjokrodiatmojo Polres Aceh Singkil yang diikuti dari unsur Kepala Desa serta Tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (20/08/2026).
Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu upaya Polres Aceh Singkil untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman oleh narasumber Ketua MAA Aceh Singkil Zakirun Pohan, SAg, MM, Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil Riky Yodiska, SSTP, MSi, yang menyampaikan materi tentang pentingnya menaati ketentuan hukum, mengenali potensi terjadinya tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta mengambil langkah-langkah pencegahan secara dini dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Disamping itu Ketua MAA H Zakirun Pohan juga menyampaikan materi tentang penguatan pemahaman teknis penyelesaian sengketa di masyarakat berdasarkan Qanun Aceh No 9 tahun 2008 dan Pergub no 60 tahun 2013.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK MH, dalam arahannya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut menekankan upaya menciptakan keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan mampu menjadi bagian dari sistem pencegahan kejahatan secara mandiri di lingkungan masing-masing,” ucap Kapolres.
Selain meningkatkan pengetahuan hukum, kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi dan diskusi antara kepolisian dengan masyarakat. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta permasalahan hukum di tengah masyarakat dapat disampaikan dan dibahas secara bersama-sama.
Polres Aceh Singkil berharap penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan secara bijak, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana.
Dengan terbangunnya kesadaran hukum dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, serta mampu mencegah berbagai bentuk kejahatan sejak dini di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. (Id.81)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda