Polres Aceh Tamiang Amankan Terduga Pelaku Curanmor Di Langkat


ACEH TAMIANG (Waspada.id): Jajaran Polres Aceh Tamiang melalui Tim Opsnal Satreskrim bersama personel Polsek Bendahara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terduga pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (28/10/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial R, 32, warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan sekitar pukul 02.45 WIB di Desa Blang Kawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/202/X/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 27 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Tanjung Lipat 1, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa (27/10/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial KU, 14, seorang pelajar asal Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, yang didampingi orang tuanya saat membuat laporan ke Polsek Bendahara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama personel Polsek Bendahara segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di wilayah Kabupaten Langkat.
Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX 160 cc dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari, S.I.K, M.H., melalui jajaran Satreskrim Polres Aceh Tamiang, terus mendorong penanganan setiap perkara tindak pidana secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tamiang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, meliputi pembuatan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Aceh Tamiang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polres Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(Id76)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda