Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Polres Aceh Tamiang Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berat di Perairan Riau

Redaksi
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 - 11.26 AM WIB
Polres Aceh Tamiang Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berat di Perairan Riau
Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap satu orang DPO berinisial  Sai, 41, di tengah laut perairan Riau, Selasa (27/10/2026). (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Upaya pengejaran terhadap buronan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya membuahkan hasil.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Sai, 41, di tengah laut perairan Riau, Selasa (27/10/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penelusuran intensif terhadap keberadaan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO. Diketahui, satu orang pelaku lainnya dalam perkara tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Ingin Jaya, Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti keberadaan buronan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Nathan, S.H., dengan dukungan personel kepolisian dari Polres Indragiri Hilir, bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah perairan Riau.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berangkat menggunakan speedboat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Hasilnya, sekitar pukul 08.50 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan Sai di tengah laut perairan Riau.

Polres Aceh Tamiang Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berat di Perairan Riau

Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang bekerja di sebuah kapal trawl milik warga Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen jajaran Polres Aceh Tamiang dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum.

Pihaknya menegaskan,meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan berpindah tempat hingga ke luar wilayah Provinsi Aceh, hal tersebut tidak menghentikan upaya kepolisian untuk melakukan pengejaran.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa penyidik terus bekerja secara intensif dalam mengungkap perkara dan memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang juga terus melengkapi administrasi dan berkas perkara guna segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/III/2026/SPKT/SEK.TAMIANG HULU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 17 Maret 2026, serta Surat Perintah Penangkapan tertanggal 27 Oktober 2026 dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/47/IX/RES.1.6./2026/Reskrim, tertanggal 9 September 2026.

Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap buronan akan terus diburu dan setiap perkara akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Id76).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement