Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Aceh Tengah Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Tujuh Orang Diamankan

Redaksi
Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026 - 8.32 PM WIB
Polres Aceh Tengah Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Tujuh Orang Diamankan
Tujuh orang yang diamankan terkait kasus sabu. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

TAKENGON (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah mengungkap rangkaian kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pegasing.

Dalam pengungkapan pada 7–8 Oktober 2026, polisi mengamankan tujuh orang dengan dugaan peran berbeda serta menyita tujuh paket sabu dengan berat total bruto 1,33 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu di wilayah Pegasing. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan SA, 22, dan SU, 24, di Kampung Kedelah, Rabu (7/10/2026) malam.

Dari hasil penggeledahan di rumah SA, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,09 gram beserta alat isap. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari TM, 24, warga Kecamatan Pegasing, dengan harga Rp200 ribu.

Berbekal keterangan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap TM di Kampung Terang Ulen pada Kamis (8/10/2026) dini hari. Dari lokasi itu, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 0,41 gram, alat isap, serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan kasus berlanjut ke Kampung Kung. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MI, 34,, MA, 29, MR, 21, dan AI, 25. Petugas juga menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 0,83 gram, alat isap, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., dalam keterangan yang disampaikan Senin (12/10/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.

"Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada penangkapan, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri sumber pasokan dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A di Kabupaten Bireuen. Keterangan tersebut masih didalami untuk menelusuri dugaan jalur pasokan dan memastikan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua orang berinisial TM dan MI diduga berperan sebagai pengedar, MA sebagai pemasok, sedangkan empat orang lainnya diduga sebagai pengguna. Penetapan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing masih mengikuti proses penyidikan. Selanjutnya, akan dilaksanakan asesmen oleh BNN pada Selasa (13/10/2026).

Ketujuh orang beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sabu direncanakan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.

Polres Aceh Tengah mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.(id86)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement