Polres Agara Musnahkan 4,7 Kg Ganja dan 90,97 Gram Sabu


KUTACANE (Waspada.id): Polres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4,7Kg dan 90,97 gram sabu, di Mako Polres Aceh Tenggara, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan itu langsung disaksikan Bupati Aceh Tenggara, jajaran Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Ketua YBU, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka yang diamankan yakni SR alias PG, dkk. Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik sebanyak 10,05 gram, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 90,97 gram sabu.
Sementara itu, dari perkara kedua berdasarkan LP/A/61/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH, tanggal 7 Agustus 2026, polisi mengungkap peredaran ganja di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe.
Dari lokasi tersebut diamankan 4.700 gram atau 4,7 kilogram ganja dengan tersangka SJL alias IJ. Setelah 68,55 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, sebanyak 4.631,45 gram ganja dimusnahkan.
Tak hanya barang bukti dari dua perkara tersebut, dalam kegiatan yang sama turut dimusnahkan 28 bal narkotika jenis ganja hasil temuan dari dua lokasi berbeda.

Temuan pertama terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari penjaga loket travel di Kutacane yang menerima dua paket kardus dari pengirim tidak dikenal.
Setelah kedua kardus diamankan dan diperiksa, petugas menemukan 19 bal narkotika jenis ganja di dalamnya. Kemudian pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menemukan dua buah ransel yang diduga berisi ganja di pinggir jalan umum Desa Peranginan, Kecamatan Badar.
Setelah diperiksa, kedua ransel tersebut ternyata berisi 9 bal ganja. Dengan demikian, 28 bal ganja hasil temuan dari dua lokasi berbeda turut masuk dalam rangkaian pemusnahan barang bukti.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan sambutan Kapolres Aceh Tenggara dan Bupati Aceh Tenggara. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Bupati Aceh Tenggara bersama unsur Forkopimda dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara.

Pemusnahan kemudian dilakukan secara bersama-sama dan dilanjutkan dengan sesi dokumentasi serta penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ribuan gram ganja dan puluhan gram sabu tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika di Aceh Tenggara bukan persoalan kecil.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari narkotika yang sebelumnya berpotensi diedarkan dan dikonsumsi masyarakat. Karena itu, setiap pengungkapan tidak hanya menyelamatkan barang bukti dari peredaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai perdagangan narkoba.
Polres Aceh Tenggara dituntut tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti dan penangkapan pelaku. Jaringan di balik pasokan narkotika harus terus diburu hingga ke akar-akarnya.
Sebab, memutus satu paket narkoba belum berarti memutus jaringan. Perang terhadap narkotika harus menyasar seluruh mata rantai—dari pemasok, pengedar hingga jaringan yang mengendalikan peredarannya.(id80)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda