Polres Agara Rekonstruksi 27 Adegan Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan, Motif PemerkosaanPolres Agara Rekonstruksi 27 Adegan Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan, Motif Pemerkosaan

KUTACANE (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi 27 adegan kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan.
Bocah tersebut bernama Sahila warga Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara sebagai bagian dari penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya kasus ini sempat menggegerkan di bumi Sepakat Segenep Metuah hinggal viral di medsos.
Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian itu memeragakan 27 adegan, mulai dari awal pertemuan pelaku dengan korban hingga rangkaian tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Setiap adegan diperagakan langsung oleh tersangka di bawah pengawasan penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara, disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, keluarga korban, serta mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menegaskan rekonstruksi menjadi instrumen penting untuk menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Alhamdulillah hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan semua keterangan tersangka dan para saksi serta sesuai dengan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik," ujar Iptu Zery Irfan kepada Waspada.id, , Kamis (23/7). Dari hasil rekonstruksi tersebut, penyidik memastikan tidak ditemukan fakta maupun petunjuk baru. Seluruh rangkaian adegan yang diperagakan tersangka dinilai konsisten dengan konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik sejak awal.
"Tidak ada fakta atau petunjuk baru yang ditemukan karena seluruh adegan telah sesuai dengan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti dan alat bukti yang ada," jelas Zery.
Ia mengungkapkan, seluruh 27 adegan yang diperagakan berjalan sesuai dengan hasil penyidikan. Tidak ditemukan adanya perbedaan antara pengakuan tersangka dengan keterangan para saksi selama proses rekonstruksi berlangsung.
"Alhamdulillah tidak ada keterangan yang berbeda dari tersangka maupun saksi-saksi. Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan," katanya.
Lebih lanjut, Zery mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu upaya pelaku menutupi dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.
"Kesimpulan sementara, motif pembunuhan diawali dengan adanya peristiwa pemerkosaan terhadap korban. Karena pelaku takut korban akan menceritakan peristiwa tersebut, sehingga muncul niat pelaku untuk membunuh korban," ungkapnya.
Penyidik juga memastikan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. "Untuk sementara sampai dengan saat ini, pelaku tunggal hanya satu orang," tegas Zery.
Menurutnya, rekonstruksi yang telah digelar semakin memperkuat pembuktian perkara dan mempertegas kesesuaian antara alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka.
"Hasil rekonstruksi memperkuat dan mempertegas antara keterangan tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim juga memastikan penyidik telah mengamankan seluruh barang bukti utama yang berkaitan dengan perkara. Sementara terhadap beberapa barang yang belum ditemukan, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) sebagai bagian dari upaya melengkapi pembuktian.
"Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara sudah kami amankan. Ada beberapa barang yang telah kami buatkan Daftar Pencarian Barang (DPB)," jelasnya.
Usai pelaksanaan rekonstruksi, penyidik akan segera merampungkan administrasi penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
"Setelah terlaksananya rekonstruksi ini, penyidik akan sesegera mungkin mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkas Zery.
Di sisi lain, suasana emosional tak terbendung saat keluarga korban menyaksikan jalannya rekonstruksi. Nenek korban yang hadir di lokasi tampak menangis ketika tersangka memperagakan satu per satu adegan yang menewaskan cucunya.
Dengan suara bergetar, ia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatan yang telah merenggut nyawa cucunya. "Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ucap nenek korban.
Rekonstruksi tersebut menandai bahwa penyidikan telah memasuki tahap akhir. Selanjutnya, penyidik akan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian sebelum perkara disidangkan di pengadilan. (id80)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda