Polres Agara Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong


KUTACANE (Waspada.id): Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA, mengatakan akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang ugal-ugalan.
Ugal-ugalan tersebut termasuk yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau yang biasa disebut masyarakat sebagai knalpot racing yang mengeluarkan bunyi bising atau nyaring.
“Stop penggunaan knalpot brong bising,” kata Kapolres melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar, Selasa (8/9) siang, sembari kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat mengurangi kenyamanan masyarakat serta berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Tenggara akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Knalpot standar bukan hanya mematuhi aturan, tetapi juga bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap kenyamanan sesama pengguna jalan dan masyarakat.
Dalam penertiban di lapangan, personel akan mengedepankan tindakan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari bersama-sama tertib berlalu lintas. Hindari penggunaan knalpot brong dan jadikan jalan raya sebagai ruang bersama yang aman serta nyaman bagi semua,” tambahnya. (Id80)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda