Polres Asahan Ungkap 5 Kg Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan


KISARAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menyita lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir pil ekstasi. Seorang pria berinisial J, 23, diamankan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., dalam jumpa pers di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9).
Barang bukti yang disita meliputi:
- Sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram (netto 3.621,28 gram) dalam 4 bungkus plastik teh Cina
- Sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram (netto 1.384,88 gram) dalam 2 bungkus plastik bening
- 285 butir pil ekstasi (netto 173,16 gram) dalam 3 bungkus plastik klip
- 1 unit ponsel OPPO A5i warna ungu, tas jinjing hitam, dan kotak triplek penyimpanan barang bukti
Penangkapan berlangsung Sabtu (5/9) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah warung, Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman. Tersangka mengaku menerima perintah melalui WhatsApp untuk mengantar barang tersebut ke Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan imbalan Rp80 juta. Ia tidak mengenali pemberi perintah tersebut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Turut hadir Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., serta jajaran perwira dan awak media.(id39)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda