Polres Langsa Musnahkan 3.090 Gram Sabu dan 13.741 Gram GanjaPolres Langsa Musnahkan 3.090 Gram Sabu dan 13.741 Gram Ganja

LANGSA (Waspada.id): Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.090 gram dan ganja seberat 13.741 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba periode Mei hingga Agustus 2026 di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Langsa AKBP Hyrowo S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald MEI, S.H., M.H., Kasubseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Langsa Andre Pratama, S.H., M.Kn., Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, S.Sos., Plt. Kepala BNN Kota Langsa Hasnanda Putra, S.T., M.M., M.T., Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa Vivi Handayani, SKM., M.Kes., dan undangan lainnya.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo S.I.K. mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu dan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus sabu dan dua kasus ganja oleh Satresnarkoba, dengan mengamankan delapan tersangka.

Menurutnya, kedelapan tersangka tersebut yakni, untuk kasus sabu, KAM, 30, wiraswasta, warga Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, dan SAL, 40, nelayan, warga Dusun Cot Geulumpang, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya ditangkap pada Minggu, 17 Mei 2026, sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, bersama barang bukti sabu seberat 3.056 gram.
Kemudian, TZ, 59, wiraswasta, warga Lorong Balee Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, dan SAF, 48, buruh harian lepas, warga Lorong Nga, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Keduanya ditangkap di sebuah rumah pada Selasa, 7 Juli 2026, sekira pukul 20.00 WIB di Lorong Nga, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, bersama barang bukti ganja seberat 3.150 gram.
Selanjutnya, MAH alias Win Gayo, 48, petani, warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Ia ditangkap di perkebunan sawit pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekira pukul 06.30 WIB di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, bersama barang bukti ganja seberat 10.750 gram atau 83 batang pohon tanaman ganja.
Lanjut Kapolres Langsa, MB alias Amat Rampok, 46, nelayan, warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota; MUH, 40, wiraswasta, warga Gampong Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur; dan SUS, 39, wiraswasta, warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, bersama barang bukti sabu seberat 101,70 gram.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam alat blender yang telah diisi air. Setelah diblender, air bekas sabu tersebut dituang ke dalam ember yang berisikan cairan pembersih, yang selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah tong pembakaran," ujar Kapolres Langsa.
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) subs. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pelaku dapat dipidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya. (Id74)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda