Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Polres Lhokseumawe Amankan 40 Kg Ganja, Sabu, Vape, dan Sembilan Tersangka

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 November 2026 - 7.13 PM WIB
Polres Lhokseumawe Amankan 40 Kg Ganja, Sabu, Vape, dan Sembilan Tersangka
Dalam serangkaian kegiatan jihad antinarkoba, Kamis (5/11), Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan ganja kering seberat 40.312.128 gram, sabu, dan vape, berikut sembilan tersangka. (Waspada/Zainuddin Abdullah)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Dalam serangkaian kegiatan jihad antinarkoba, Kamis (5/11), Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan ganja kering seberat 40.312.128 gram, sabu, dan vape, berikut sembilan tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan bersama Kasat Narkoba Iptu Arizal, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Mapolres setempat.

Barang bukti berupa ganja, sabu, dan vape ditunjukkan dalam konferensi pers tersebut. Termasuk delapan tersangka, di antaranya satu orang perempuan, dengan posisi berdiri menghadap tembok.

Polres Lhokseumawe Amankan 40 Kg Ganja, Sabu, Vape, dan Sembilan Tersangka

Kapolres menyampaikan kronologi pengungkapan kasus ganja dengan barang bukti seberat 40.312.128 gram bersama empat orang tersangka, sabu sebanyak 216,16 gram dengan empat orang tersangka, serta vape sebanyak 41 buah.

“Ada tiga temuan yang kami ekspose hari ini,” ujarnya.

Ahzan menyebutkan, penangkapan kasus sabu dimulai pada 9 Oktober 2026 di Dusun Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti. Di tempat ini, diamankan dua tersangka berinisial W dan B.

Kemudian, pada 17 Oktober 2026, diungkap kasus sabu di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua. Di lokasi ini, ditangkap seorang laki-laki berinisial AS.

Berikutnya, pada 20 Oktober 2026, polisi kembali menangkap seorang perempuan berinisial M di Dusun Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti.

Tidak hanya berhenti di situ, pada tanggal yang sama, polisi juga mengungkap kasus peredaran ganja di Gampong Hagu Selatan serta mengamankan seorang laki-laki berinisial M.

Berikutnya, pada 27 Oktober 2026, polisi mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Di lokasi ini, diamankan tiga laki-laki berinisial S, W, dan M.

Berlanjut pada 27–31 Oktober 2026, polisi mengungkap kasus ladang ganja di Teupin Rusep.

Atensi lain diberikan polisi terhadap penggunaan vape. Pada 20 Oktober 2026, Satnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan seorang laki-laki berinisial F serta menyita 41 buah vape.

Ahzan menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika dan vape merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan vape. Menurutnya, gerakan jihad melawan narkoba perlu dilakukan karena peredarannya sudah sangat meresahkan masyarakat.

Ia berharap semua pihak menjauhi narkoba dan vape karena dapat merusak iman, kesehatan, dan ketahanan keluarga.

Khusus untuk jajaran Polres Lhokseumawe, Ahzan mengharamkan penggunaan vape. Jika perintah tersebut tidak dijalankan dan ditemukan ada anggota yang menggunakannya, sanksi akan diberikan.

“Pengungkapan kasus narkotika merupakan bentuk komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas narkoba,” paparnya.

Polres Lhokseumawe Amankan 40 Kg Ganja, Sabu, Vape, dan Sembilan Tersangka

Ahzan menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika. Namun, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat berani memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pintanya.

Kapolres menegaskan, polisi akan terus bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Polres Lhokseumawe akan terus meningkatkan upaya penindakan, pencegahan, serta sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Bersama kita lawan narkoba, selamatkan generasi, dan wujudkan Lhokseumawe yang aman serta bebas narkotika,” tuturnya. (id72)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement