Polres Madina Gagalkan Peredaran 13,7 Kg Ganja, Satu Pelaku Diamankan


PANYABUNGAN (Waspada.id): Tim gabungan Satresnarkoba Polres Mandailing Natal bersama BNNK Madina berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13,7 kilogram di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (13/10/2026). Satu pelaku berinisial RKP berhasil diamankan, sementara rekannya masih buron.
Kapolres Madina, AKBP Bagus Priyandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan kasus berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Petugas menyita 14 ball ganja seberat 13,7 kg, satu unit sepeda motor Honda Beat BA 6683 AAU, kunci motor, serta satu kantong plastik besar.
Pelaku yang diamankan adalah Randa Kurnia Putra, 27, warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin. Satu bungkusan lain yang diduga berisi 8 ball ganja dan satu orang rekannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Kasus bermula dari informasi pemilik rental motor yang melacak kendaraannya melalui GPS — dibawa dari Padang menuju Panyabungan Timur. Saat dikejar petugas di sekitar Pintu Air Desa Darussalam, pengendara membuang bungkusan berisi ganja. Pengejaran berlanjut hingga depan SPBU Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, di mana Randa berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan awal, total 22 ball ganja diduga dijemput dari wilayah Kota Tua, Panyabungan Timur, dan dibagi dalam dua bungkusan. Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika, mengembangkan jaringan, serta mencari barang bukti dan pelaku yang belum tertangkap. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi dugaan peredaran narkoba.(id100)
Berita Terkait






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda