Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Nias Ciduk Dua Warga Nisel Pengedar Sabu 22,70 Gram

Redaksi
Redaksi
Jumat, 11 September 2026 - 7.28 PM WIB
Polres Nias Ciduk Dua Warga Nisel Pengedar Sabu 22,70 Gram
Tim Sat Resnarkoba Polres Nias membekuk dua terduga pengedar sabu di salah satu warung di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Rabu (9/9). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (9/9).

Kapolres Nias, AKBP Agung melalui Kasi Humas, Aipda Aris K Gulo kepada wartawan, Jumat (11/9) membenarkan tim Sat Res Narkoba berhasil membekuk dua pria asal Nias Selatan terduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 22,70 gram di salah satu warung di Kecamatan Sogaeadu pada Rabu (9/9).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BS, 28, warga Jln. Veteran 17 A Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan yang juga sekaligus warga Desa Siwalawa Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian MN, 37, Jln Dairi No. 7 Lk. IV Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan juga sebagai warga Desa Hiliotalua Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan.

Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu warung di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut berawal ketika polisi sekira pukul 13.30 WIB menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh dua warga dari Kabupaten Nias Selatan kepada warga di wilayah Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Nias kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat petugas mendekati keduanya, salah seorang yang kemudian diketahui berinisial BS terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas selanjutnya mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari BS diamankan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Kapolres Nias AKBP Agung melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Sogaeadu yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sogaeadu yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika dan menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,”ujar Karib Zega.(id60)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement