Polres Nias Mulai Sidik Proyek Rabat Beton di Nias Barat Senilai Rp1,495 Miliar


GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Polres Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dari ujung Desa Hinako menuju Gunung Lampu Menara Navigasi, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.495.680.506.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H., melalui Kasi Humas Aipda Aris K. Gulo, S.H., kepada wartawan, Selasa (27/10), membenarkan bahwa saat ini Unit Tipikor Polres Nias sedang menangani perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan rabat beton di Desa Hinako, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.495.680.506.

Dijelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 1 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023. Lokasinya berada di jalan menuju Gunung Lampu Menara Navigasi, Desa Hinako, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menindaklanjuti dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan, termasuk informasi mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, terdapat temuan terkait pekerjaan dengan nilai sebesar Rp1.034.689.355,19 yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan yang perlu didalami dalam proses penegakan hukum.
Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang peristiwa yang dilaporkan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Nias mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawasan pembangunan demi terwujudnya pengelolaan anggaran pemerintah yang transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (id59)
Berita Terkait





































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda