Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Polres Nias Ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku Diamankan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10.56 PM WIB
Polres Nias Ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku Diamankan
Waka Polres Nias, Kompol. SK. Harefa didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sonifati Zalukhu saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Curanmor, Sabtu (31/10). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Polres Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan tiga orang pelaku.

Kasus pencurian kendaraan bermotor satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah terjadi di Jalan Diponegoro, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada 4 Juni 2026 lalu.

Polres Nias Ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku Diamankan

Kapolres Nias melalui Waka Polres, Kompol SK. Harefa, S.Pd, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sonifati Zalukhu, SH dan Kanit I Sat Rekrim, Ipda. Junifer Siregar, SH pada press release di Lobi Ta'orahu Polres Nias, Sabtu (31/10) menyampaikan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekira pukul 13.30 WIB, tepatnya di rumah korban yang beralamat di Jalan Diponegoro, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Akibat pencuriam tersebut, korban berinisial HPN (33), seorang wiraswasta mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penanganan perkara, Satreskrim Polres Nias mengidentifikasi tiga orang pria yang diduga memiliki keterlibatan berbeda dalam perkara tersebut.

Polres Nias Ungkap Kasus Curanmor, 3 Pelaku Diamankan

Ketiga pelaku dengan peran berbeda tersebut telah diamankan oleh polisi yakni YM (20) warga Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Selanjutnya MAZ (20) warga Desa Mudik Kota Gunungsitoli yang diduga berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian, serta TH (31) warga Desa Olora, Kecamatan Gunungsitoli Utara yang diduga sebagai pembeli atau penadah barang hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan motif yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut adalah faktor ekonomi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp12.000.000.

Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Nias telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap para terlapor, serta pengamanan barang bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 476 juncto Pasal 591 dan Pasal 20 KUHPidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.(id59)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement