Polres Nisel Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan di Jalan Sudirman TelukdalamPolres Nisel Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan di Jalan Sudirman Telukdalam

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.
Peristiwa tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026), dua bulan lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Pada kasus ini, kedua belah pihak saling melapor di Polres Nias Selatan.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Kamis (13/8). Turut hadir Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, S.H.
Kapolres menjelaskan, perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang saling melapor, yakni LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026. Keduanya diproses secara beriringan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan prinsip kesetaraan.
Untuk LP/B Nomor 131/VI/2026 yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, penyidik menetapkan AG sebagai tersangka.
Sedangkan LP/B Nomor 134/VI/2026 yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim menetapkan dua tersangka, yakni OG dan ILT yang disebut merupakan pasangan suami istri, ungkap Alfian.
Karena ada dua laporan polisi yang berkaitan dengan satu rangkaian kejadian, Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi membagi pendelegasian penanganan. Satu laporan ditangani Unit Pidum dan satu laporan lainnya ditangani Unit Tipidter.
Meski proses hukum sudah berjalan hingga penetapan tersangka, Kapolres menegaskan ruang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) masih terbuka selama memenuhi ketentuan hukum dan ada kesediaan dari kedua belah pihak.
Alfian mengemukakan, Polres Nisel tidak menutup ruang dalam proses ini. Jika restorative justice bisa menjadi solusi, alangkah lebih baik dilakukan.
Ia menambahkan, Polres Nias Selatan juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara selaku pembina fungsi pidana umum untuk mendapatkan masukan terkait penanganan perkara ini.
“Kami berupaya sebaik dan seprofesional mungkin. Ini bukan keputusan final. Semoga terbukanya kasus ini menjadi jalan terbaik untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak,” ujar Alfian.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, persoalan bermula dari aktivitas menyiram tanaman yang dipersoalkan karena air disebut menggenang di depan rumah. Perselisihan itu kemudian berujung dugaan kekerasan.
Rangkaian kejadian diketahui berdasarkan rekaman CCTV, keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan kedua belah pihak yang melapor mengalami luka lecet dan memar.
Setelah penyelidikan, gelar perkara, dan terpenuhinya minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga tersangka.
Untuk perkara LP/B Nomor 134/VI/2026, OG dan ILT disangkakan Pasal 262 subsider Pasal 466 KUHP. Sementara AG dalam LP/B Nomor 131/VI/2026 disangkakan Pasal 466 KUHP.
Polisi memastikan kedua perkara tetap diproses sesuai hukum, sembari membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice apabila para pihak bersedia dan seluruh persyaratan terpenuhi,” tandas Fahmi. (Id.60)
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda