Polres Samosir Sisir Tiga Lokasi Diduga Rawan Narkoba


SAMOSIR (Waspada.id): Polres Samosir melakukan pemberantasan dan pemulihan kawasan yang diduga rawan narkoba di tiga lokasi di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 15–17 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Samosir IPTU Boy Alexander Hutasoit bersama KBO Satresnarkoba IPDA Jamil Munthe, dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Si Propam, Satpol PP, serta Kesbangpol Kabupaten Samosir.
Upaya tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui pemeriksaan, penindakan, koordinasi lintas instansi, serta pelibatan masyarakat.
Pada Kamis (15/10) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menindaklanjuti laporan dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu di sebuah kafe di Jalan Aek Rangat, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi serta tes urine terhadap dua karyawan kafe. Hasilnya, kedua karyawan tersebut dinyatakan negatif narkotika.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pemilik kafe dan masyarakat sekitar untuk meningkatkan pengawasan serta mengimbau agar segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Sehari kemudian, Jumat (16/10) sekitar pukul 14.00 WIB, tim melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan satu alat isap sabu atau bong serta satu plastik klip berukuran kecil.
Petugas juga berkoordinasi dengan masyarakat dan perangkat desa setempat guna meningkatkan pengawasan lingkungan serta mendorong warga untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas narkotika.
Selanjutnya, pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 13.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan di kompleks rumah kos di kawasan Buhit, Kecamatan Pangururan. Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap dua pria berinisial AS, 42, dan LS, 28, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Pangururan.
Berdasarkan hasil tes urine, AS dinyatakan positif narkotika jenis ganja, sedangkan LS dinyatakan negatif.
Petugas kemudian mengamankan AS dan membawanya ke Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, terhadap AS dilakukan asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir, IPDA Surung Sagala, menyampaikan bahwa proses asesmen terhadap AS masih berlangsung.
Polres Samosir juga mengajak masyarakat, pemilik usaha, pengelola rumah kos, perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diimbau agar segera melapor kepada Satresnarkoba Polres Samosir melalui saluran pengaduan resmi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Samosir berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (id103)
Berita Terkait


































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda