Polres Sergai Sikat Komplotan Curanmor


SERGAI (Waspada.id):Sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), berhasil diungkap Polres Sergai bersama jajaran Polsek.
Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah tersangka ditangkap di beberapa kecamatan. Polisi juga mengamankan sepeda motor berbagai jenis dan satu unit becak motor.
Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan, salah satu penangkapan dilakukan terhadap Andhika 20, di rumahnya di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, pada 31 Oktober 2026. Ia diduga mencuri Honda Astrea Star BK 5443 MZ milik Hermansyah di Dusun I Desa Pematang Kasih pada Jumat (23/10/2026) dini hari.
"Kepada penyidik, Andhika mengaku mengambil motor tersebut untuk digadaikan," kata AKBP Sah Udur Sitinjak, dikonfirmasi Waspada.id dalam pres rilis, Rabu (4/11) sore.
Ia juga menyebut, kasus pencurian Honda Supra X milik Nurdin di Kelurahan Pekan Dolok Masihul juga terungkap. Terduga pelaku Abdul Halim alias Alim 33, ditangkap di Desa Martebing pada 30 Oktober 2026.
"Motor yang hilang sejak 8 Oktober 2026 itu ditemukan di rumah temannya di kawasan Gunung Monako, Kecamatan Sipispis," ujar Kapolres.

21 Terduga pelaku kejahatan yang diamankan Polres Sergai dan jajaran selama Oktober dan November 2026, Rabu (4/11).Waspada.id/Bambang
Sementara, di Perbaungan, W Sinaga alias Misbong 29, turut ditangkap pada 30 Oktober 2026. Ia diduga terlibat pencurian Honda Scoopy merah BK 5814 XBI milik Suratni yang terjadi pada 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Dua orang lainnya, Irwansyah alias Iwan dan Beny Afdi alias Beny, telah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman," ujar AKBP Sah Udur Sitinjak.
Menurut AKBP Sah Udur, motor hasil pencurian tersebut diketahui dijual ke kawasan Medan seharga Rp7 juta.
Sementara itu, seorang remaja berinisial ZS, 16, ditangkap di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada 30 Oktober 2026. Ia diduga mengambil Honda Vario 125 BK 5493 AED milik Nisda Ritonga yang diparkir di halaman rumah dengan kunci masih tergantung.
Pengungkapan kasus juga dilakukan Polsek Perbaungan terkait pencurian becak motor Honda Supra Fit milik Supriani di Desa Lubuk Cemara. Sugiardi alias Darus, 49, ditangkap pada 4 November 2026.
Dalam pemeriksaan, Sugiardi mengaku melakukan pencurian bersama Putra alias Koplak dan Dani alias Cokro. Kedua rekannya masih dicari polisi.
"Becak motor tersebut dijual Rp1 juta, dan Sugiardi mengaku mendapat bagian Rp200 ribu," imbuhnya.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. (bs)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda