Polres Sergai Tangkap Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 14 Jeriken Diamankan


SERGAI (Waspada.id): Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan bakar minyak (BBM), bersubsidi di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Selasa (20/10/2026), polisi mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 14 jeriken berisi BBM yang diduga jenis Pertalite dan enam jeriken kosong turut disita.
Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengangkutan BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menemukan Surianto alias Pak Sur 46 sedang mengendarai kendaraan along-along yang membawa tujuh jeriken berisi BBM. Jumlahnya diperkirakan mencapai 224 liter," ujar Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak kepada Waspada.id, Rabu (4/11) sore.

14 Jeriken BBM jenis Pertalite yang diamankan dalam ungkap kasus di polres Sergai, Rabu sore (4/11). Waspada.id/Bambang
Menurutnya, Surianto mengaku BBM tersebut diperolehnya dari sebuah rumah yang dikenal warga sebagai rumah Wak Titin. Polisi kemudian mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Di sana, petugas menemukan M. AS alias Sihab 26, bersama tujuh jeriken berisi BBM dan enam jeriken kosong.
"Sihab kemudian diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita kendaraan along-along BK 4146 UV yang digunakan Surianto," imbuhnya.
Ia menegaskan, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Sergai. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Penyidik selanjutnya akan memeriksa ahli sebelum melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku," tukasnya. (bs)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda