Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Polres Sergai Tangkap Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 14 Jeriken Diamankan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 9.12 PM WIB
Polres Sergai Tangkap Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 14 Jeriken Diamankan
Kanit Pidum Ipda Polres Sergai, Hendrik Panduwinata dan Ipda Feris T.F. Harefa turut hadir dalam paparkan ungkap kasus di depan Mapolres Sergai, Rabu sore (4/11). Waspada.id/Bambang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SERGAI (Waspada.id): Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan bakar minyak (BBM), bersubsidi di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Selasa (20/10/2026), polisi mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 14 jeriken berisi BBM yang diduga jenis Pertalite dan enam jeriken kosong turut disita.

Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengangkutan BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menemukan Surianto alias Pak Sur 46 sedang mengendarai kendaraan along-along yang membawa tujuh jeriken berisi BBM. Jumlahnya diperkirakan mencapai 224 liter," ujar Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak kepada Waspada.id, Rabu (4/11) sore.

Polres Sergai Tangkap Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 14 Jeriken Diamankan

14 Jeriken BBM jenis Pertalite yang diamankan dalam ungkap kasus di polres Sergai, Rabu sore (4/11). Waspada.id/Bambang

Menurutnya, Surianto mengaku BBM tersebut diperolehnya dari sebuah rumah yang dikenal warga sebagai rumah Wak Titin. Polisi kemudian mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Di sana, petugas menemukan M. AS alias Sihab 26, bersama tujuh jeriken berisi BBM dan enam jeriken kosong.

"Sihab kemudian diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita kendaraan along-along BK 4146 UV yang digunakan Surianto," imbuhnya.

Ia menegaskan, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Sergai. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Penyidik selanjutnya akan memeriksa ahli sebelum melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku," tukasnya. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement