Polres Sergai Tangkap Pria Terduga Pencabulan Anak di Bawah UmurPolres Sergai Tangkap Pria Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur

SERGAI (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai menangkap pria berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam, Deli Serdang, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Tersangka diamankan di kawasan Medan Timur pada Senin (20/7/2026) setelah berstatus buron selama lebih dari dua bulan.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah mendapatkan informasi akurat keberadaan pelaku. "Tersangka diamankan tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (21/7).
Kasus bermula dari laporan keluarga bahwa korban berinisial AA, 15, warga Kecamatan Pantai Cermin, hilang sejak 14 Mei 2026. Polisi kemudian menemukan petunjuk dari unggahan media sosial yang menampilkan korban bersama RA.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa korban dan diduga melakukan perbuatan terlarang. Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban serta hasil pemeriksaan medis Visum et Repertum untuk memperkuat pembuktian.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi berkas. RA diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.(bs)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda